Connect with us

Lifestyle

Ferdy Sambo dan Soegeng Soetarto, Dua Jenderal Polisi Yang Pernah Dijatuhi Hukuman Mati

Published

on

Tangerang, Genzpedia – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengubah hukuman Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi pidana penjara seumur hidup.

“Pidana penjara seumur hidup,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta. Selasa, (8/8/2023) lalu.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Soebandi menyampaikan, ada dua hakim yang menolak kasasi Ferdy Sambo.Meski begitu, kedua hakim tersebut kalah suara dari 3 anggota majelis hakim lainnya sehingga putusan hakim tetap ‘memperbaiki’ putusan Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi,” tambah Sobandi.

Selain Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangga Sambo Kuat Maruf juga mendapat pengurangan hukuman melalui kasasi di MA.

Soegeng Soetarto Dijatuhi Hukuman Mati

Jauh sebelum Ferdy Sambo, dalam sejarah kepolisian, sudah ada perwira tinggi polisi yang pernah dijatuhi hukuman mati yaitu Brigadir Jenderal Pol. Raden Soegeng Soetarto.

Dihimpun dari berbagai sumber, Soegeng Soetarto merupakan pria kelahiran Jatilawang, Purwokerto, pada 11 Juni 1918.

Karir Soetarto saat itu bisa dibilang cemerlang. Soetarto pernah menjadi Wakil Kepala Polisi Kutoarjo, memimpin Kepolisian di Semarang, Kepala Staf Badan Pusat Intelijen (BPI), dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Soetarto juga dikenal sebagai loyalis Bung Karno.

Namun kondisi berubah total. Karir Soetarto berakhir setelah terjadi peristiwa Gerakan 30 September. Soetarto ditangkap pada 1966 karena disebut telah dibina oleh Pono dari Biro Chusus PKI.

Soetarto disidangkan di Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) pada 1973. Soetarto dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati karena telah memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Pada 1980-an, hukuman mati Soetarto berubah mejadi hukuman seumur hidup. Kemudian istri Soetarto, R.A. Maria Theresia Moesmariniwiati mengajukan grasi kepada Presiden Soeharto.

Presiden Soeharto baru menyetujui dan memberikan grasi itu pada 2 Juni 1995. Akhirnya Soetarto bersama Subandrio dan Omar Dani resmi dibebaskan pada 15 Agustus 1995.

Bagikan ini
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *