News
FKUB Kota Serang Adakan Pertemuan Soal Video Penginjil Lusi Daifa
Serang, Genzpedia – FKUB Kota Serang gelar pertemuan terkait beredarnya kontroversi video tiktok yang dilakukan oleh penginzil bernama Lusi Daifa warga Jakarta Barat.
Pertemuan tersebut digelar di Kantor FKUB Kota Serang pada Selasa, (16/4).
Turut hadir Amas Tadjuddin selaku Ketua FKUB Kota Serang dan KH Hidayatullah HS Ketua Umum MUI Kota Serang yang juga dihadiri oleh para pihak terkait diantaranya Deni Rusli Kasubag TU Kemenag Kota Serang, Wasis Dewanto selaku Kaban Kesbangpol Kota Serang, Rizki Intel Kajari Serang, AKP A Nasir Kasat Intel Polres Serang Kota, Camat Serang dan Lurah Kota Baru, serta sejumlah tokoh agama seperti Pdt Erwin Marbun dari HKBP, Thomas Budi dari Gereja Kristus Raja, pimpinan unsur pendeta dari Sungai Yordan, dari unsur kantor Sempu dan lainya, semua tercatat hadir oleh Syaiful Umam sekretaris FKUB Kota Serang, serta hadirin terverifikasi oleh Dr Hj Jahriah Jali selaku Wakil Ketua, Agus Marzuki dan Syamsul Ma’arif.
Dalam pertemuan tersebut, Lusi Daifa secara khusus menyampaikan permohonan maaf dan menyampaikan kronologis terjadinya vidio tiktok yang dimaksud.
“saya tidak bermaksud selain eforia kegembiraan menyaksikan kehidupan umat Kristen dapat beribadah tanpa gangguan di Kota Serang dan Pandeglang” kata Lusi Daifa.
Lusi Daifa juga mengakui kesalahan menerima informasi dari Muhamad Kosim beragama Kristen warga Pandeglang yang namanya disebut ada dalam vidio tiktok yang viral tersebut.
“Saya Lusi mohon maaf kepada warga muslim Kota Serang dan Pandeglang serta kepada seluruh warga bangsa Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Ketua FKUB Kota Serang Amas Tadjuddin menegaskan bahwa Proses penegakan hukum sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian.
“Saya mengajak masyarakat agar tidak terpancing amarah dan amuk massa, melainkan tetap tenang merawat kerukunan umat beragama di Kota Serang,” ujarnya.
Amas Tadjuddin menyatakan bahwa tidak ada gereja di Kelurahan Kota Baru Kecamatan Serang yang telah memiliki izin sebagaimana diatur PBM nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang prosedur pendirian rumah ibadah.
Amas Tadjuddin menegaskan agar tempat yang dijadikan rumah ibadah di semua kawasan Kota Serang segera mengurus perizinan.
“Jika ini tidak dipedulikan maka tentu gereja- gereja tersebut saya nyatakan adalah Gereja Ilegal, dan meminta pemerintah kota Serang dan kemenag kota Serang untuk melakukan prosedur penertiban dan Polres Serang Kota melakukan proses penegakan hukum,” katanya.