News
Gadai Mobil Sewaan, Tiga Pria di Tangerang Ditangkap Polisi
Tangerang, Genzpedia – Polisi menangkap tiga pria lantaran gadai mobil sewaan atau rental tanpa seizin pemilik.
Ketiganya berinisial E (38), M (44), dan N (40), merupakan warga Kabupaten Tangerang.
“Selain gadai mobil sewaan, ketiganya juga tidak membayar biaya sewa selama 17 hari yang per harinya sebesar Rp 250 ribu,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Kamis (4/1).
Awalnya pelaku menyewa mobil untuk 10 hari dengan pembayaran di akhir masa sewa. Namun, para pelaku tidak kunjung membayar dan meminta perpanjangan masa sewa 7 hari.
“Para pelaku tidak kunjung memberikan bayaran, sehingga korban meminta pelaku mengembalikan mobil tersebut,” kata Baktiar.
Menurut korban, Setiap menghubungi para pelaku, ketiganya hanya menjanjikan, dan menyampaikan bahwa mobil sudah mereka gadaikan.
“Korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pasar Kemis,” ucap Baktiar.
Akhirnya polisi menangkap ketiga pelaku di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Pelaku terjerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.