News
Gegara Ini, Kejagung Periksa dan Nonaktifkan Jaksa yang Tangani Kasus Pemerkosaan Anak di Lahat
LAHAT, GENZPEDIA – Kejaksaan Agung menonaktifkan serta melakukan pemeriksaan terhadap jaksa penuntut umum (JPU) dan Pejabat Struktural Kejaksaan Negeri Lahat, yang menangani kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di Lahat, Sumatra Selatan.
Diketahui, dalam kasus tersebut dua pelaku berinisial OH (17) dan MAP (17) divonis 10 bulan penjara, usai memperkosa pelajar SMA berinisial AAP di Lahat, Sumsel.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 7 bulan penjara. Sementara satu tersangka lainnya GA (18), masih dalam tahap penyidikan oleh Polres Lahat.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa berdasarkan proses eksaminasi dalam penanganan kasus tersebut ditemukan bahwa JPU dan Pejabat Struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil.
Selain itu, Ketut mengatakan jika jaksa yang bertugas diduga melakukan penyimpangan dan menyalahgunakan wewenang. “Serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang,” kata Ketut dalam keterangannya pada Senin 9 Januari 2023.
Sehingga berdasarkan hasil eksaminasi tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum merekomendasikan beberapa hal.
“Pertama, agar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut,” kata dia.
Kedua, JPU dan Pejabat Struktural telah dinonaktifkan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Senin 9 Januari 2023 siang.
Putusan tersebut diambil berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan.