Connect with us

News

Gegara Pernyataan Kontroversial! Pengurus KBPP Polri Kaltara Laporkan Kamaruddin Simanjutak ke Polisi

Published

on

KALIMANTAN UTARA, GENZPEDIA – Pengurus Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri Kalimantan Utara melaporkan Pengacara Kamaruddin Simanjutak terkait dengan pernyataannya ‘Polisi Pangabdi Mafia’ ke Polda Kaltara pada Kamis 12 Januari 2023.

“Melaporkan Saudara Kamaruddin Simanjutak, atas perbuatan dan atau ungkapan yang menciderai, mencemarkan nama baik institusi, penghinaan, merendahkan, menyebarkan berita bohong,” kata Kuasa Hukum KBPP Polri Kaltara, Fransisco dalam surat aduannya dikutip pada Kamis 12 Januari 2023.

Pihaknya pun meminta agar Polda Kalimantan Utara segera diproses secara hukum terhadap kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J itu.

Dalam aduannya, Fransisco menyebut jika dalam tayangan video di channel YouTube Uya Kuya TV, Kamaruddin mengatakan jika polisi mengabdi kepada negara hanya seminggu, tiga minggu lagi mengabdi kepada mafia.

“Bahwa pernyataan tersebut menurut kami tidak benar, sangat menghina, merendahkan martabat dan mencemarkan nama baik institusi Polri dan kami sebagai Keluarga Besar Putra Putri Polri. Yang kemudian berdampak sangat buruk bagi Polri dan keluarga Polri tidak lagi dipercaya oleh masyarakat,” kata dia.

Ia mengatakan bahwa pernyataan Kamaruddin semakin menyulitkan dan menghalangi Polri dalam membangun citra baik yang dilakukan oleh Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk semua jajaran kepolisian di seluruh Indonesia.

“Bahkan pernyataan Saudara Kamaruddin Simanjuntak tersebut menyerang institusi Polri, sehingga berpotensi membuat kerusuhan dan memicu masyarakat berpendapat negatif seolah-olah polisi mengabdi kepada mafia,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Fransisco menyebut jika apa yang dilakukan oleh Kamaruddin telah menghalangi pelaksanaan tugas pokok Polri sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sehingga pernyataan tersebut, kata dia, akan membuat stigma yang buruk bagi masyarakat Indonesia dan pandangan masyarakat Internasional terhadap tugas dan fungsinya sebagai salah satu instansi penegak hukum yang sementara berbenah dan menegakan keadilan, melindungi dan mengayomi masyarakat agar tertib hukum.

Pihaknya pun mengecam keras pernyataan Kamaruddin yang sengaja di upload dan disebarkan melalui media sosial. “Sangat merendahkan, penyebaran ujaran kebencian dan penghinaan Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Keluarga besar Polisi sebagai abdi negara,” tambahnya.

Selain itu, lanjutnya, juga membawa kesan yang sangat buruk pada masyarakat luas, karena Polri sebagai penegak hukum saat ini tengah mengedepankan supremasi hukum melalui program Polri PRESISI.

Menurutnya, pernyataan Kamaruddin bersifat tendensius dan merusak citra kepolisian sebagai abdi masyarakat, dan juga pernyataan tersebut merupakan upaya menggiring opini masyarakat umum untuk tidak percaya dan mencemooh tugas dan fungsinya Polri sebagai penegak hukum dan alat negara yang menjaga keamanan.

Karena itu, pihaknya pun menilai jika Kamaruddin telah melanggar Tindak Pidana Kebencian Atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (Sara).

Yaitu Pasal 45 Ayat A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Penyebaran Berita Bohong (hoaks) Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Penghinaan Pasal 207 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Jo Pasal 349 Ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Kamaruddin menuding Polri dengan mengatakan bahwa rata-rata kepolisian di Indonesia cukup buruk karena mengabdi kepada mafia. Polri, kata dia, mengabdi kepada negara tidak satu bulan penuh, sisanya mengabdi kepada mafia.

“Maksudnya begini loh, polisi itu rata-rata mengabdi kepada negara cuma seminggu. Tiga minggu itulah mengabdi kepada mafia. Kita jujur ajalah, enggak usah hidup munafik. Makanya, polisi banyak hartanya rata-rata,” kata Kamaruddin dalam tayangan YouTube Uya Kuya TV pada Jumat 9 Desember 2022.

Kamaruddin memandang sebagian harta yang dimiliki anggota polisi yang nilainya hingga ratusan miliar bahkan triliunan rupiah itu hasil dari pengabdiannya kepada mafia dan tak yakin uang tersebut dari gaji sebagai anggota.

Kamaruddin mengaku pernah menemukan polisi berpangkat perwira menengah (pamen) memiliki kebun sawit 500 hektare dan uang Rp 400 miliar, padahal hanya bertugas di Satuan Kerja Reserse.

“Ini kan ajaib, jadi kita tidak bisa hidup munafik. Makanya rata-rata hartanya puluhan miliar sampai ratusan miliar sampai triliunan,” lanjutnya.

“Pertanyaannya, kalau dia tidak mengabdi kepada mafia dari mana itu uang puluhan miliar, ratusan miliar hingga triliunan rupiah. Apalagi ada daftar rekening gendut kan gitu ya. Jadi, pertanyaannya mau enggak memperbaiki negara ini itu dulu,” ujar Kamaruddin.

Bagikan ini