News
Gugatan Ditolak Bawaslu, Irman Gusman Tetap Gagal Jadi Caleg DPD
Jakarta, Genzpedia – Majelis Sidang Adjudikasi Bawaslu menolak permohonan Irman Gusman agar ditetapkan sebagai calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024.
“Dalam pokok permohonan, Majelis Midang Bawaslu menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi, Kamis (16/11/2023).
Anggota Sidang Lolly Suhenty, mengungkapkan berdasarkan fakta adjudikasi, Irgan Gusman tidak memenuhi persyaratan pasal 182 huruf g UU Pemilu.
“Perihal persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya,” kata Lolly.
Lolly juga menjelaskan, bahwa terkait permohonan Irman Gusman, kabur/tidak jelas (obscuur libel).
“Permohonan pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan,” terang Lolly.
Untuk diketahui, Irman Gusman menggugat KPU ke Bawaslu terkait pencoretan nama dirinya dari daftar calon tetap DPD daerah pemilihan Sumatera Barat untuk Pemilu 2024.