News
Habib Bahar Tak Juga Dibebaskan, Massa Pendukung Geruduk Gedung Kejati Jabar
BANDUNG, GENZPEDIA – Massa pendukung Habib Bahar bin Smith mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/8/2022). Aksi yang digelar itu untuk mempertanyakan pembebasan Habib Bahar dari balik jeruji.
Pasalnya Kejati Jabar tidak juga membebaskan Habib Bahar.
“Pada aksi pertama kami sudah mediasi, tapi dari mereka tidak dapat menjelaskan kenapa Habib belum dibebaskan, padahal masa penahanannya sudah habis pas divonis hakim,” ujar Babeh Aldo, koordinator aksi.
Sementara itu juga, kuasa hukum Habib Bahar Ichwan Tuankotta menanyakan hal yang sama. Menurutnya, vonis majelis hakim yang memutuskan hukuman penjara 6 bulan 15 hari, seharusnya sudah selesai pada 17 Agustus 2022.
“Habib Bahar mestinya bebas tanggal 17 Agustus karena hakim memutuskan 6 bulan 15 hari. Masa penahanan habis pas diputus,” ujar Ichwan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung tidak mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum untuk menghukum Habib Bahar bin Smith selama 5 tahun penjara.
Hakim menjatuhkan hukuman selama 6 bulan 15 hari karena Habib Bahar terbukti bersalah dengan tudingan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari,” kata majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022).***