Connect with us

News

Hari Anak Nasional, Momentum Perkuat Sistem Perlindungan Generasi Penerus Bangsa

Published

on

Ilustrasi Hari Anak Nasional

JAKARTA, GENZPEDIA – Hari Anak Nasional (HAN) merupakan momentum yang tepat untuk makin memperkuat sistem perlindungan untuk mendukung pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa.

“Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli merupakan momentum yang tepat untuk makin memperkuat sistem perlindungan anak sebagai bentuk proteksi bagi anak-anak Indonesia,” kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait di Jakarta, Sabtu 16 Juli 2022.

Pada saat ini Indonesia telah memiliki berbagai peraturan atau payung hukum guna melindungi anak-anak Indonesia. Kendati demikian, menurut dia, sistem perlindungan harus terus diperkuat guna memberikan proteksi yang menyeluruh.

“Dengan sistem perlindungan yang menyeluruh dan terus diperkuat, maka diharapkan penyelenggaraan perlindungan anak akan makin terintegrasi, terkoordinasi, komprehensif dan sistemik,” katanya.

Selain itu, diharapkan juga akan mendukung tumbuh kembang anak dengan baik serta aman dari segala tindak kekerasan, penelantaran, eksploitasi atau perlakuan salah lainnya guna mewujudkan generasi emas, berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.

Sistem perlindungan tersebut, kata dia, diharapkan juga akan dapat mengidentifikasi akar masalah jika ditemukan adanya tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah lainnya.

“Dengan demikian dapat ditindaklanjuti dengan hal-hal yang harus dilakukan untuk melindungi anak dari masalah-masalah tersebut,” katanya.

Dia menambahkan bahwa sistem perlindungan anak merupakan keseluruhan komponen perlindungan anak yang terdiri dari sistem kesejahteraan sosial bagi anak dan keluarga.

Selain itu, sistem perubahan perilaku, sistem data dan informasi, sistem peradilan, kerangka hukum dan kebijakan yang saling terkait serta bekerja secara terintegrasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.

“Komponen sistem tersebut meliputi layanan primer, layanan sekunder dan layanan tersier,” katanya.

Layanan primer, contohnya adalah melakukan harmonisasi produk hukum yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas masyarakat secara menyeluruh dalam pengasuhan anak dan memastikan kesejahteraan anak.

Sementara layanan sekunder, contohnya adalah mengidentifikasi atau deteksi dini terhadap anak-anak yang rentan mengalami tindak kekerasan, eksploitasi, perlakukan salah dan penelantaran. Layanan tersier contohnya adalah melakukan identifikasi dan penerimaan pengaduan atau laporan. (Pradipta Ramadhan)

Bagikan ini
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *