Connect with us

News

Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik Menko Marves Luhut

Published

on

Jakarta, Genzpedia – Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Majelis hakim menilai, keduanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Mengadili, membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan,” Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana. Senin, (8/1).

“Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanty dari semua dakwaan,” lanjut Cokorda.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Haris dan Fatia dalam kasus pencemaran nama baik Luhut.

Kasus bermula, saat keduanya berbincang terkait dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Intan Jaya pada podcast di YouTube milik Haris.

Luhut yang tidak terima, melaporkan Haris dan Fatia ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Bagikan ini