News
Heboh Temuan BPK Soal Kinerja PDAM Tarakan, Mulai Masalah Tarif hingga AMDAL Jadi Sorotan
TARAKAN, GENZPEDIA – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tarakan tengah menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini.
Bahkan Kantor Perwakilan BPK Kalimantan Utara sampai melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap perumda tersebut. Ya, PDTT merupakan pemeriksaan investigatif dengan tujuan khusus yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK pada tahun 2021 kepada Pemerintah Kota Tarakan.
Lalu apa saja permasalahan yang ditemukan BPK di PDAM Kota Tarakan? Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Utara, Arief Fadillah pun blak-blakan kepada GENZPEDIA di Tarakan belum lama ini.
“Kalau di Perumda kemaren yang kita soroti adalah PDAM Kota Tarakan. Yah memang banyak catatan kita di PDAM ,” kata Arief.
Ia pun merinci beberapa temuan yang wajib ditindaklanjuti jajaran direksi PDAM termasuk Wali Kota Tarakan dr Khairul. Yakni antara mulai dari perusahaan jasa air bersih tersebut kehilangan losis air di atas ketentuan dasar.
“Ketentuan batas minimal kehilangan losis air yakni 20 persen. Yang kami temukan di atas angka tersebut,” katanya.
Selain itu, temuan lainnya adalah ketidaksesuaian mekanisme penetapan tarif. Pihaknya menemukan tidak adanya perhitungan cost produksi dengan penetapan tarif yang diberikan ke masyarakat.
“Seharusnya ada mekanisme penentuan cost produksi dia berapa dan tarifnya berapa. Jadi belum sesuai,” katanya.
Tak sampai di situ saja, BPK juga menyinggung terkait indikasi AMDAL PDAM yang bermasalah. Seperti limbah lumpur produksi air yang dibuang ke sungai karena tidak adanya bak khusus.
“Terakhir temuan terkait hibah aset dari kota ke PDAM. Nilainya belum clear dan tercatat dalam penyusutan beban. Nilainya belum tepat dan wajar,” kata dia.
Redaksi GENZPEDIA pun mencoba mengonfirmasi temuan BPK tersebut ke pihak PDAM. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pejabat terkait.
(Ade Prasetia)