Connect with us

News

Hukuman Eks Walikota Banjar Lebih Berat Setahun dari Tuntutan Jaksa KPK

Published

on

BANDUNG, GENZPEDIA – Mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno divonis 7 tahun hukuman penjara dan denda Rp350 juta atas perbuatannya yang dinyatakan terbukti dan sah menerima suap dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banjar. 

Herman dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1), sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan Pasal 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua. 

Hukuman tersebut lebih berat setahun dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa KPK. Majelis hakim yang diketuai oleh Eman Sulaeman menyebutkan fakta-fakta persidangan yang mendukung keyakinan hakim dalam memutuskan.

“Terungkap fakta di persidangan, terdakwa meminta uang kewajiban atau “uang ka luhur” sebesar 10 persen,” ujar Hakim pada Senin (3/10/2022) di Pengadilan Tipikor Bandung Jalan LLRE Martadinata.

Hakim juga menyebutkan dari keterangan saksi-saksi, terdakwa juga memerintahkan untuk memenangkan perusahaan Rahmat Wardi. Kemudian, beberapa kali Rahmat Wardi juga “dimenangkan” dalam sejumlah proyek atas perintah dari terdakwa. Bahkan kondisi serupa berlanjut ketika kepala Dinas PUPR berganti.

Selain itu, terungkap juga adanya kesepakatan Gapensi untuk menyediakan uang ka luhur dengan nilai berbeda di tiap paketnya. Yakni, 8% untuk proyek di pengairan, 5% di Bina Marga, 4% di Cipta Karya, dan 2 % pada proyek dengan biaya dari APBD Provinsi. Penerimaan suap itu berlangsung ketika Herman menjabat sebagai Walikota Banjar hingga 2013.

Sementara itu, penasihat hukum Herman, Dedi Suhadi mengatakan pihaknya belum menentukan langkah lanjutan dari putusan tersebut. Dedi menunggu keputusan dari Herman untuk melakukan upaya banding atau tidak.

Banjar Herman Sutrisno dituntut selama enam tahun hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan LLRE Martadinata, Senin (5/9/2022). ***

Bagikan ini