Connect with us

News

Ibu Bawa Bayi di Rutan Pandeglang Jadi Tahanan Rumah

Published

on

ibu-bawa-bayi-di-rutan-pandeglang-jadi-tahanan-rumah
Ilustrasi | Sumber: pixabay.com

PANDEGLANG, GENZPEDIA – Nunung Nurhayati, ibu bawa bayi ke Rumah Tahanan kelas IIB Pandeglang, kini menjadi tahanan rumah. Hal ini berdasarkan perintah hakim setelah pengacara ibu bawa bayi tersebut mengajukan penangguhan penahanan. Pengacara wanita berprofesi bidan itu menyampaikan permintaan penangguhan penahanan kliennya pada sidang lanjutan keterangan saksi-saksi atas sidang pemalsuan tanda tangan.

Melansir bantennews.co.id, majelis hakim mengabulkan permintaan Nunung mengacu pada Ketentuan Perundang-undangan pasal 23 UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Hakim mengabulkan permohonan terdakwa Nunung pada Senin (29/11/2022).

Adapun pertimbangan tim pengacara mengajukan penangguhan karena Nunung masih saat ini masih menyusui.

“Saya selaku tim kuasa hukum dari pengacara terdakwa mengajukan penangguhan penahanan kepada terdakwa. Mengingat saat ini masih menyusui,” ujar pengacara Resti Komalwati, kepada majelis hakim PN Pandeglang, mengutip detik.com.

Baca Juga: Penyalur TKI Ilegal di Serang Diringkus Polisi

Selain itu, alasan pengacara menyampaikan permohonan penangguhan kliennya adalah bayi terdajwa mengidap kelainan jantung bawaan. Hal ini tentu saja akan berisiko apabila sang bayi terus berada dalam tahanan bersama ibunya.

Kemudian, hakim ketua, Arlyan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengalihkan status terdakwa menjadi tahanan rumah.

“Memerintahkan penuntut umum mengalihkan tahanan atas terdakwa tersebut dari tahanan rutan, menjadi tahanan rumah,” ujarnya.

Selanjutnya, majelis hakim meminta terdakwa untuk mentaati semua persyaratan. Adapun persyatannya adalah tidak melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Terdakwa Nunung Nurhayati pun menyambut baik keputusan majelis hakim.

Bagikan ini
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *