News
Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap Hakim, Ini Kronologinya!
Jakarta, Genzpedia – Kejaksaan Agung telah menetapkan MW selaku Ibu dari Terpidana Ronald Tannur sebagai tersangka pada, Senin, (4/11/2024).
Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sudah memeriksa MW terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur.
“MW dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Tim Penyidik. Senin, (4/11).
Adapun kronologinya, menurut tim penyidik, awalnya MW menghubungi tersangka LR untuk meminta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Ronal Tannur.
Kemudian, LR menyampaikan kepada MW ada hal-hal yang perlu ditempuh dan diperlukan biaya dalam pengurusan perkara Ronald Tannur.
Selanjutnya, LR meminta kepada tersangka ZR agar diperkenalkan kepada oknum Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya yakni R dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Lalu, LR dan MW menyepakati biaya pengurusan perkara.
LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus agar oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur.
Selama perkara berproses sampai dengan Putusan dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya, MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR sejumlah Rp, 1,5 M secara bertahap.
Selain itu, LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp, 3,5 M.
Uang sebesar Rp, 3,5 M tersebut telah diberikan oleh LR kepada 3 (tiga) Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Teraangka ED, Tersangka HH, dan Tersangka M.