News
Identitas Kamu Dicatut Jadi Anggota Parpol? Kuy Cek Namamu di Sini
TARAKAN, GENZPEDIA – Hai sobat Genzpedia Kalimantan Utara, tahu gak kalian jika tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dibuka Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sejak Senin 1 Agustus 2022 lalu lho.
Nah pendaftaran syarat partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017. Adapun syarat agar parpol lolos proses pendaftaran di KPU adalah salah satunya memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik.
Biasanya ni gaes, di masa-masa tahapan ini data identitas masyarakat itu rawan dicatut untuk keanggotaan parpol sebagai syarat peserta pemilu.
Tapi tenang gaes, masyarakat bisa mengecek apakah identitasnya dicatut oleh parpol tertentu. Pasalnya, KPU RI sudah menyediakan portal infopemilu.kpu.go.id agar masyarakat bisa melihat daftar pengurus ataupun keanggotaan parpol yang diserahkan ke KPU.
Jadi bagi kamu yang ingin memastikan diri bisa mengecek keanggotaan parpol di Fitur khusus “Cek Anggota Partai Politik Peserta Pemilu”. Portal ini merupakan sarana tanggapan untuk memberikan sanggahan dan klarifikasi jika ada masyarakat yang merasa dicatut oleh parpol.
Pada tampilan laman utama Info Pemilu KPU, pengguna akan melihat tampilan awal pada enam fitur yaitu Tahapan Pemilu, JDIH KPU, PPID KPU, Lindungi Hakmu, Cek Anggota Parpol, dan Lapor!
Kalian Klik pada fitur “Cek Anggota Parpol”. Lalu, pengguna akan dihadapkan pada selembar form Cek Anggota Partai Calon Peserta Pemilu yang memiliki 10 baris.
“Apakah Anda Terdaftar Sebagai Anggota Partai Politik?”
Selanjutnya, pengguna diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada form yang tersedia. Lalu tekan tombol “Cari” di pojok kiri bawah.
Fitur khusus ini akan menampilkan hasil pencarian pada NIK yang telah dimasukkan. Jika tidak terdaftar sebagai anggota parpol calon peserta pemilu akan muncul keterangan di bawah hasil pencarian “NIK Tidak Terdaftar Dalam Sipol”.
Lantas bila masyarakat tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai, tapi NIK terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik)?
Jangan khawatir, KPU RI menyediakan Surat Sanggahan bagi masyarakat yang keberatan namanya dicatut parpol pada laman “Helpdesk”.
Pada tampilan “Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu” klik panah kembali. Setelah kembali, pengguna akan melihat tampilan menu “Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu”.
Di laman ini terdapat fitur Pendaftaran, Tanggapan, Cek Anggota Partai Politik. Lalu menu Rekap Pendaftaran Partai Politik Nasional, dan Rekap Pendaftaran Partai Politik Lokal Aceh.
Klik fitur “Tanggapan” untuk mendapatkan Surat Sanggahan.
Langkah selanjutnya pengguna akan dihadapkan pada laman Helpdesk dengan “Form Tanggapan Masyarakat” yang mesti diisi dengan mengunggah data pribadi berupa file identitas dalam format jpg/jpeg berukuran maksimal 1 MB.
Di antaranya, salinan e-KTP, paspor, Kartu Keluarga atau Dokumen Kependudukan lainnya. Setelah semua kolom diisi kemudian klik tombol “Submit”. Surat Sanggahan yang telah diisi oleh pengguna akan langsung terekam untuk selanjutnya dilakukan verifikasi. (Dedy S)