News
Polisi Amankan Kapal Asing Berbendera Malaysia, Diduga Ilegal Fishing di Selat Malaka
Jakarta, Genzpedia – Polisi mengamankan satu kapal asing dengan bendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau pada 28 Februari 2024 lalu.
“Kapal asing tersebut menangkap ikan secara ilegal (ilegal fishing),” Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Rabu (6/3/2024)
Kapal ikan asing berbendera Malaysia itu bernama PSF 2500.
Kata Trunoyudo, kapal tersebut tidak melengkapi dokumen resmi untuk menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia.
Trunoyudo menyebut dalam kapal itu ada empat orang yakni seorang nahkoda dan empat anak buah kapal (ABK).
“Satu nakhoda dan tiga orang ABK dengan kewarganegaraan Thailand dan Myanmar,” ujarnya.
Para penghuni kapal tersebut telah polisi serahkan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam untuk penanganan lebih lanjut pada Senin (4/3/2024).
“Proses ini kami serahkan kepada PSDKP yaitu kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam tentu sebagai tindak lanjutnya kita akan selalu koordinasi,” kata Trunoyudo.
Trunoyudo menjelaskan penangkapan tersebut berawal saat Polri menggelar patroli dan mendapatkan informasi terkait adanya Ilegal fishing. Adapun Selat Malaka merupakan jalur kapal perdagangan secara internasional.
Trunoyudo menyebut kapal berbendera Malaysia itu kemudian mengikuti jalur kapal niaga internasional guna mengelabui petugas patroli.
Selain mengamankan penghuni kapal, polisi turut menemukan sejumlah bukti berupa jaring dan ikan yang sudah mereka tangkap.
“Ditemukan juga barang bukti berupa ikan campuran yang merupakan sumber daya milik Indonesia sebesar lebih kurang 200 kilogram dan satu set jaring trol,” pungkasnya.