Connect with us

News

Ini Kasus 5 WNA yang Dideportasi Imigrasi Tarakan pada Januari Sampai Juni 2024

Published

on

TARAKAN, GENZPEDIA – Tercatat pada Januari hingga Juli 2024, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan telah melakukan deportasi terhadap 5 Warga Negara Asing (WNA).

Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kota Tarakan, Eko Prasetyo Wahyu Wibowo mengatakan, adapun rinciannya, 3 WNA dilimpahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan lantaran tak memiliki kewarganegaraan yang jelas. Sementara dua WNA lainnya merupakan. warga negara Malaysia dan Korea.

“Yang tiga ini, sebelumnya limpahan dari PSDKP Tarakan. Jadi dikurung sebulan di Lapas, kemudian di lepas dan kembali ke kita untuk kepulangannya. Diduga kewarganegaraan Filipina, jadi selama 30 hari itu kita koordinasi ke limpahan Filipina, Malaysia, karena belum ada jawaban kita pindahkan ke Balikpapan,” kata Eko pada awak media pada Kamis 1 Agustus 2024.

Sementara untuk WNA asal Filipina, kata dia, melakukan pelanggaran administrasi soal izin tinggal yakni over stay. Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 Pasal 78 ayat 1, bagi WNA yang over stay dan masih di bawah 60 hari diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 juta per harinya.

“Bisa diberangkatkan, tapi kalau tidak bisa bayar di bawah 60 hari, dia akan dilakukan tindakan admistrasi keimigrasian, berupa pemulangan dan di masukan ke daftar cekal,” ucap Eko.

Adapun dengan satu WNA asal Korea melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Diketahui WNA tersebut bekerja menjadi koki di salah satu restoran yang ada di Tarakan.

“Jadi tidak sesuai dengan izinnya,” ujar Eko.

Eko mengungkap, selain melakukan deportasi kepada 5 WNA, Pihaknya pun rutin melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang mempekerjakan WNA.

Eko menjelaskan, pengawasan yang dilakukan pihaknya tak terjadwal. Biasanya pihaknya menyusun startegi intelijen dengan mengumpulkan data-data TKA yang bekerja disuatu perusahaan.

“Untuk memenuhi target tersebut kita membuat semacam kegiatan pengawasan di tempat-tempat tertentu yang menjadi target operasi kita. Dari perusahaan itu sendiri wajib melaporkan, bahkan sekelas hotel juga wajib melaporkan jika ada WNA yang menginap,” ucapnya lagi.

Bagikan ini