News
Ini Perintah Sri Mulyani yang Bikin Bea Cukai Tarakan Musnahkan Ribuan Rokok dan Miras Ilegal!
TARAKAN, GENZPEDIA – Sebanyak 124.767 rokok ilegal, 17 bal pakaian bekas, dan 1.154,7 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dimusnahkan Bea Cukai Tarakan, Kamis 16 Maret 2023.
Hal ini sejalan dengan arahan Sri Mulyani dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-8/MK. 6/KNL.1303/2023 tentang Persetujuan Pemusnaan yang menjadi Barang Milik Negara (BMN) pada KPPBC TMP B Tarakan.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tarakan sepanjang 2021 sampai dengan Februari 2023.
“Barang yang dimusnahkan telah berstatus menjadi barang yang menjadi milik negara (BMN) dan telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan,” ucap Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Minhajuddin Napsah kepada awak media usai melakukan pemusnaan, Kamis 16 Maret 2023.
Minhajuddin Napsah mengatakan estimasi nilai barang sebesar Rp273.440.580, dengan nilai perpajakan dan cukai yang belum terbayar mencapi Rp91.815.130.
Menurutnya, pemusnaan barang-barang hasil penindakan merupakan bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai atas pengelolaan barang-barang ilegal dan berbahaya bagi masyarakat.
Ia mengatakan sebanyak 50,77 liter MMEA yang dimusnahkan kali ini merupakan bagian dari penyelesaian atas penyerahan kasus dari Kodim 0907/ Tarakan, yang diselesaikan sesuai UU No 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di mana pelanggar pasal 50, 52, 54, 56, 58 Undang-undang cukai tidak dapat dilakukan penyidikan.
“Jika yang bersangkutan membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ungkapnya.
Minhajuddin Napsah lanjut menjelaskan bahwa pemusnaan dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bukti sinergitas, koordinasi dan kolaborasi yang baik antara Bea Cukai Tarakan dengan TNI, Polri dan Kejaksaan.
Pemusnahan ini juga, kata dia, merupakan langkah dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal (BKC HT) dan MMEA ilegal serta barang-barang Lartas (Larangan dan Pembatasan).
“Diharapkan dengan adanya pemusnaan ini dapat mempertegas peraturan mengenai barang larangan dan pembatasan di Indonesia, serta meminimalisir potensi kerugian negara yang lebih besar,” ungkapnya.