News
Ini Upaya Pemkab Tangerang Atasi Gagal Ginjal Akut pada Anak
KABUPATEN TANGERANG, GENZPEDIA – Mengatasi muncul kembali kasus gagal ginjal akut pada anak, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang perketat penggunaan obat di seluruh fasilitas kesehatan.
Mengatasi Gagal Ginjal Akut di Kabupaten Tangerang
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmizi memaparkan, IDAI mengeluarkan edaran untuk memperketat penggunaan obat, terutama pada anak. Dalam surat edaran, IDAI meminta para anggotanya untuk memperketat pengawasan di seluruh fasilitas kesehatan.
Tak hanya pengawasan dalam penggunaan obat untuk anak, pihaknya pun akan memperketat peredaran obat-obatan tesebut.
Pengawasan tersebut pihaknya lakukan pada obat yang masuk dalam daftar di surat edaran dari BPOM dan Kementerian Kesehatan.
“Jadi, kita juga saat ini meningkatkan kewaspadaan terhadap pengawasan obat (sirup Praxion) itu,” terangnya pada Rabu (8/2/2023).
Baca Juga: Ribuan Warga Pandeglang Lakukan Graduasi
Belum Lakukan Penarikan Obat Sirop Praxion
Hendra mengungkapkan, pihaknya belum melakukan penarikan terhadap jenis obat sirup Praxion. Hal ini karena berdasarkan informasi dari BPOM RI, obat sirup Praxion aman untuk dikonsumsi. Informasi tersebut berdasarkan serangkaian pengujian dengan menggunakan tujuh sampel dengan hasil memenuhi syarat.
“Sejauh ini, belum melakukan penarikan, karena kita belum menerima SE resmi dari BPOM. Tapi, dari hasil investigasi katanya obat itu tidak berbahaya,” ujarnya.
Selain itu, Hendra juga menyebutkan bahwa hingga saat belum ada temuan lagi kasus gagal ginjal akut pada anak di Kabupaten Tangerang. Ia berharap tak ada lagi temuan kasus tersebut.
Kasus Gagal Ginjal Akut Muncul Lagi
Kasus gagal ginjal akut pertama kali muncul pada Oktober 2022 lalu. Melansir laman Kemenkes, per 3 November 2023, ada 323 kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.
Kementerian Kesehatan RI mencatat ada dua anak dengan usia 1 dan 7 tahun di DKI Jakarta yang terkena gagal ginjal akut. Satu kasus terkonfirmasi meninggal dunia, satu kasus lainnya berstatus suspek dan sedang mendapatkan perawatan intensif.
Pemerintah pun melakukan penarikan terhadap obat sirop Praxion serta melakukan penyelidikan pada temuan dua kasus tersebut oleh epidemiolog.
Hasil dari penyelidikan oleh BPOM RI pada tujuh sampel yaitu obat sirop Praxion memenuhi syarat.
“Hasilnya adalah memenuhi syarat. Artinya, memenuhi ketentuan dan standar di farmakope Indonesia,” terang Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Togi Junice Hutadjulu.
Pengujian ketujuh sampel ini pada 2 – 3 Februari 2023. Pengujian sampel tersebut di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) BPOM. Laboratorium tersebut telah memenuhi standar WHO sehingga teruji akurasinya.
“Hasil pengujian dapat diyakini validitasnya untuk mendukung hasil pengawasan BPOM,” ujarnya.