News
IPW Desak Polri Percepat Pemberkasan Kasus Ismail Bolong
JAKARTA, GENZPEDIA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendesak Polri untuk mempercepat proses penanganan kasus dugaan tambang ilegal Ismail Bolong yang saat ini masih belum rampung.
Diketahui, sudah empat bulan berlalu, namun berkas perkara Ismail Bolong tak kunjung lengkap atau P21. Polri masih melengkapi berkas tersebut, setelah sebelumnya dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Saya mendorong kasus Ismail Bolong ini diproses, kan ini belum diajukan ke persidangan. Karena publik berhak mengetahui proses persidangan,” kata Sugeng kepada wartawan, Minggu 2 April 2023.
Sugeng menilai jika masyarakat perlu mengetahui informasi lengkap terkait kasus tersebut. Karena sebelumnya dalam kasus tersebut menyeret sejumlah nama petinggi, hingga menjadi perhatian publik.
Pihaknya pun akan terus mengawal kasusnya hingga persidangan.“Jadi kita nanti fokus pada proses persidangannya. Fakta-fakta itu akan dibuka di persidangan,” lanjutnya.
Diketahui, nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan mantan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto sempat disebut dalam laporan hasil penyelidikan (LHP) mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Sehingga menurutnya, dalam persidangan semua fakta akan terungkap. “Terkait isu sekitarnya, kita fokus kepada nanti persidangan. Itu akan membuka tabir,” ujarnya.
Diketahui, dalam kasus tersebut ihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Ismail Bolong alias IB, Budi alias BP dan Rinto alias RP.
Ismail Bolong diduga berperan dalam mengatur kegiatan penambangan ilegal di Kalimantan Timur, BP berperan sebagai penambang ilegal, dan RP sebagai direktur PT Energindo Mitra Pratama.