Trending
IPW Minta Penyidik Gunakan Lie Detector Dalami Dugaan Pemerasan di Lingkungan Polda Kaltara
JAKARTA, GENZPEDIA – Indonesia Police Watch (IPW) mendukung Propam Mabes Polri mrlakukan penyelidikan secara mendalam dugaan pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu M Khomaini terhadap pengusaha berinisial AB sebagai korban dan pelapor pengaduan masyarakat di Propam Polri.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa dalam kasus tersebut juga diduga melibatkan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona dan Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya.
Sugeng pun meminta bike perlu Propam Polri menggunakan lie detector dalam menangani kasus tersebut. Karena menurutnya, para terperiksa akan berkelit untuk mengungkapkan fakta sebenarnya dari peristiwa tersebut.
“Pasalnya, IPW mendapatkan informasi bahwa terdapat saksi yang juga pengusaha korban pemerasan membantah telah menyerahkan dana kepada Kasatreskrim Tarakan sebesar Rp 1 miliar. Sehingga dengan adanya pencabutan dan bantahan tersebut maka dilakukan konfrontir oleh penyelidik Propam Polri,” kata Sugeng dalam keterangannya pada Kamis 11 Mei 2023.
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan jika pihaknya menerima informasi adanya upaya cipta kondisi untuk mendiskreditan kerja Propam Mabes Polri dalam penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan oknum polisi di wilayah Polda Kaltara.
“Yaitu dengan disebarkannya isu penculikan dan dibuat laporan di Polres Tarakan yang diduga sebagai bagian upaya perlawanan oknum polisi, terduga pemeras untuk menghindari jerat sanksi etik dan pidana,” kata dia.
Ia meminta agar Propam Mabes Polri juga perlu mendalami motif munculnya laporan model B dalam kasus peredaran BBM ilegal ini.
“Padahal kasus penggelapan BBM ilegal yang ditangani oleh Polres Tarakan tersebut adalah hasil tangkap tangan (OTT) pada tanggal 16 Februari 2023 atas kapal yang diduga mengambil BBM ilegal,” lanjutnya.
Semestinya, kata Sugeng, kasus OTT itu dibuat dengan model A tanggal 16 Februari 2023 sesaat anggota Polres Tarakan melakukan OTT kapal pengangkut BBM ilegal tersebut.
“Akan tetapi dalam kasus OTT ini dimunculkan pengusaha F sebagai pelapor dengan laporan polisi model B beberapa hari kemudian padahal Polres Tarakan sudah menyita BBM dan kapal yang ditangkap,” tambahnya.
IPW menduga pelaporan model B pengusaha F kepada karyawannya yang dituduh menggelapkan BBM yang kemudian dialihkan ke kapal milik pengusaha AB adalah satu strategi agar terjadi restorative justice sebagai upaya menutup kasus OTT.
Kemudian, lanjutnya, atas dihentikannya kasus tersebut bisa diskenariokan permintaan dana pada pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran BBM ilegal itu.
“Karena, bila laporannya adalah model A murni maka penangkapan pelaku kejahatan BBM ilegal, kasusnya tidak dapat dihentikam secara restorative justice,” sambungnya.
IPW pun melihat dugaan adanya rekayasa kasus dalam OTT Polres Tarakan tanggal 16 Februari 2023 dan hal itu dilarang menurut ketentuan Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri serta juga bisa dinilai sebagai obstruction of justice menurut hukum pidana.
Apalagi, kata dia, ada informasi bahwa pihak AB sebagai pelapor dumas yang diperas mengakui tidak pernah mendapatkan administrasi penyidikan apapun terkait perkara yang telah dihentikan atas dasar restorative justice.
Sehingga menurutnya kasus ini semakin janggal, dengan adanya mutasi Kasatreskrim Polres Tarakan Iptu M Khomaini dari posisi Kasatreskrim Polres Tarakan menjadi pama di Direkrorat Intelkam Polda Kaltara oleh Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya dan patut dipertanyakan.
Sebab, Sugeng mengatakan bahwa pemindahan tugas tersebut adalah mutasi biasa dan seharusnya Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya memerintahkan pemeriksaan KKEP terhadap Iptu M Khomaini atas dugaan penyalahgunaan kewenangan menerima sejumlah uang saat menjabat Kasatreskrin Polres Bulungan.
Itu dilakukan sebagaimana hasil lidik Paminal Bidpropam Polda Kaltara yang merekomendasikan Iptu M. Khomaini diajukan ke sidang etik KKEP sebagaimana surat Kabidpropam Polda Kaltara nomor B91/III/2023/BIDPROPAM tanggal 31 Maret 2023 yang ditanda tangani oleh Kabidpropam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro sebelum dirinya dinon-aktifkan sementara dengan tembusan kepada Kadivpropam Polri, Kapolda Kaltara dan Irwasda Polda Kaltara.
“Saat ini, Kombes Teguh diaktifkan lagi sebagai Kabidpropam Polda Kaltara setelah Kompolnas turun tangan,” kata Sugeng.
Untuk itu, agar bisa dilakukan pengungkapan yang lugas dan tegas, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menon-aktifkan sementara Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona dan Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya dari jabatannya.