News
Jadi Tersangka, Kades Cibogo Lembang Diberhentikan Sementara

NGAMPRAH,GENZPEDIA – Kepala Desa Cibogo Kecamatan Lembang AS diberhentikan sementara setelah statusnya sebagai tersangka ditetapkan oleh Polda Jabar.
AS diduga terlibat kasus korupsi pemindahan aset milik desa berupa tanah seluas 4,7 hektare menjadi milik pribadi bersama 3 tersangka lainnya yakni mantan kepala Desa Cibogo, MS; Sekretaris Desa Cibogo, AY; dan orang yang mengaku sebagai ahli waris keluarga pemilik lahan desa, DSH.
Camat Lembang Herman Permadie mengatakan surat keputusan pemberhentian AY tengan diproses di bagian hukum Pemkab Bandung Barat. “Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka akan diberhentikan sementara,” katanya.
Menurut Herman, pemberhentian sementara bagi kepala desa yang tersandung kasus hukum tersebut sudah sesuai dengan undang-undang.
Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima SK pemberhentian sementara tersebut.
“Kata Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB masih diproses di bagian hukum,” kata Herman.
AY akan resmi diberhentikan, kata Herman, ketika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, jika tidak terbukti, akan direhabilitasi.
Untuk saat ini, kata Herman, posisi jabatan kepala desa tersebut akan diisi oleh pelaksana tugas (plt) agar pelayanan kepada masyarakat di Desa Cibogo tidak sampai terganggu.
“Sampai saat ini pelayanan di desa masih tetap berjalan karena sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2015 pasal 46, jika kepala desa diberhentikan sementara, posisinya akan dijabat sama pelaksana tugas (plt),” ujar Herman.***