News
Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Pembunuhan Arya Gading Penjara Seumur Hidup!!
TARAKAN, GENZPEDIA – Kasus pembunuhan Arya Gading pada Senin 21 Agustus 2023 memasuki babak baru yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tarakan. Para terdakwa yakni Edi Guntur, Mendila harus bersiap-siap mendekam seumur hidup di penjara, sedangkan Afrilla dituntut 14 tahun penjara.
JPU, Komang Noprizal mengatakan alasan perbedaan masa hukuman terhadap masing-masing terdakwa disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa.
“Jaksa menuntut terhadap kedua terdakwa yakni Edi Guntur dan Mendila seumur hidup. Kemudian untuk terdakwa Afrilla Jaksa menuntut 14 tahun penjara,” kata Komang kepada awak media.
“Ini sesuai dengan pertimbangan kami, juga sudah berkoordinasi dengan pimpinan karena perkara ini dari proses pra penuntutan sampai tuntutan dan persidangan kami laporkan secara berjenjang. Kenapa sedikit lama karena kami berkoordinasi sampai tingkat Kejaksaan Agung,” ujarnya lagi.
Adapun pasal yang dijeratkan kepada Edi Guntur dan Mendila yakni secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP dakwaan primer. Kemudian untuk terdakwa Afrilla yakni dakwaan subsider pasal 340 KHUP junto pasal 56 ayat 1 KUHP yaitu pembantuan.
“Kronologis berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan, bahwa terdakwa Edi Guntur awalnya memang mempunyai dendam dengan korban terkait istri korban sering digoda oleh korban,” kata Komang.
Kendati demikian, JPU melihat hal tersebut tidak dapat dibuktikan oleh terdakwa Edi Guntur ketika proses persidangan. Terdakwa juga tidak bisa menghadirkan saksi yang meringankan.
“Selain mempunyai dendam, terdakwa Edi Guntur juga membutuhkan uang senilai Rp20 juta yang digunakan untuk kebutuhan pribadi dan orang tuanya. Selanjutnya terdakwa pun merencanakan untuk merampok dan sekaligus membunuh seluruh keluarga yang ada di kediaman korban, termasuk adiknya, kemudian ibu korban,” ucap Komang.
Pihaknya pun berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa tersebut dari awal sudah ada perencanaan. Namun, perampokan dan pembunuhan tersebut diurungkan oleh terdakwa karena Mendila mengaku bahwa hal tersebut niatnya bukan hanya merampok.
Kemudian, sambungnya lagi, korban disekap dan diikat di kursi. Selanjutnya terdakwa Edi Guntur menelepon terdakwa Mendila untuk datang ke lokasi tersebut.
“Di sana niat terdakwa Edi Guntur dan Mendila membuat rekaman video untuk meminta tebusan senilai Rp200 juta. Namun ketika video tersebut telah jadi, kedua terdakwa yang melihat korban yang telah sekarat menyepakati untuk menghabisi korban,” ujar JPU Komang.
Ia pun menjelaskan, pada saat itu ada jeda waktu yang harusnya kedua terdakwa pertimbangkan akibat dari menghilangkan nyawa korban. Tetapi kedua terdakwa justru malah menghilang nyawa korban dengan cara menjerat leher korban dengan kabel yang ada di kandang ayam miliki orang tua korban.
“Melilitkannya, kemudian menarik sekencang-kencangnya oleh kedua terdakwa. dan untuk terdakwa Edi pun seketika itu langsung menusuk dada korban sehingga korban meninggal dunia dan menguburkannya di seberang dari kadang ayam milik korban yaitu di kebun nanas,” kata dia.