Connect with us

News

Jelang Masa Kampanye Bawaslu Bandung Barat Kawal Satpol PP Turunkan APS

Published

on

LEMBANG, GENZPEDIA – Selama sepekan, Bawaslu Bandung Barat dengan Satpol PP Bandung  Barat menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang bertebaran di Kabupaten Bandung Barat. 

Pihak Bawaslu Kabupaten Bandung Barat telah mengimbau peserta pemilu agar menertibkan sendiri, tapi itu tidak dilakukan. Batas akhir penertiban oleh peserta pemilu dilakukan hingga 19 November 2023. 

Hari pertama penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP didampingi Bawaslu dan Panwascam dilakukan di daerah pemilihan 3 Kabupaten Bandung Barat. Yaitu Kecamatan Cisarua, Parongpong, dan Lembang. 

Petugas menyisir baliho maupun spanduk partai politik (parpol) dan caleg di jalur protokol mulai dari Jalan Kolonel Masturi, Jalan Raya Lembang hingga Jalan Tangkuban Parahu atau perbatasan Kabupaten Subang.

Di hari pertama, pada Senin (19/11/2023) beberapa baliho dan spanduk yang ditertibkan terlihat semrawut dan asal pasang. 

Bahkan sejumlah APS terlihat rusak serta sobek sudah tidak utuh lagi karena terlepas dari bingkai kayu sehingga cukup membahayakan pengguna jalan raya jika diterpa angin.

Ketua Panwascam Lembang, Cecep Hariadi menjelaskan, baliho dan spanduk yang ditertibkan mengandung unsur kampanye yang didalamnya memuat visi-misi, program, serta ajakan. 

“Untuk sementara ini baru puluhan APS yang sudah ditertibkan Satpol PP mulai dari Jalan Kolonel Masturi serta jalur protokol di Kecamatan Lembang,” kata Cecep di sela-sela kegiatan.

Sebelumnya, Bawaslu Bandung Barat sudah meminta kepada para peserta pemilu untuk menurunkan APS secara mandiri sebelum tanggal 20 November 2023. Jika melampaui waktu tersebut, maka akan langsung ditindak Satpol PP.

Ia menerangkan, alat peraga yang memuat unsur kampanye di tempat terlarang dianggap menyalahi aturan karena belum diperbolehkan sebelum masa kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023.***

Bagikan ini