News
Jual Hexymer Akibat Nganggur, Pemuda di Serang Diamankan Polisi
Serang, Genzpedia – Polisi menamaknan seorang pemuda berinisial JA (21) di Kecamatan Pontang, lantaran mengedarkan obat keras jenis hexymer.
Dalam penyergapan itu, polisi mengamankan 1.000 butir obat keras jenis hexymer dalam saku celana JA.
Polisi juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang JA gunakan untuk transaksi.
“Tersangkan sedang menunggu konsumen di pos ronda tidak jauh dari rumahnya dengan barang bukti 1.000 butir obat keras jenis hexymer,” kata Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko. Sabtu (10/3).
Dari hasil pemeriksaan, JA mengaku baru sebulan melakukan bisnis obat terlarang tersebut.
JA mendapatkan obat keras tersebut dari WA (DPO) warga Jakarta Barat seharga Rp1 juta.
“Namun JA tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi hanya di jalanan,” katanya.
Menurut Candra, JA mengaku terpaksa berjualan obat karena tidak bekerja.
“Motifnya karena tersangka pengangguran, dan keuntungan dari berjualan obat untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Tersangka JA terjerat Pasal 435 Jo 436 Undang-Undang Nomor 317 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.