News
Jual Togel di Warkop Seroja, BS dan CJ Terancam 10 Tahun Penjara
TARAKAN, GENZPEDIA – BS (54) dan CJ (47), ditangkap Satreskrim Polres Tarakan terkait judi online. BS dan CJ diduga menjalankan bisnis togel. Bahkan keduanya, kerap menjajakan nomor togel di warung kopi.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasatreskrim, IPTU Muhammad Khomaini mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Seroja II Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat sering dijadikan transaksi penjualan togel.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Resmob Polres Tarakan bergerak cepat menuju lokasi.“Lokasi tersebut ternyata digunakan untuk warung kopi dan bengkel. Di lokasi kami mendapati BS, melakukan transaksi penjualan kupon putih atau togel,” ucapnya.
Muhammad Khomaini mengungkapkan penjualan dilakukan dengan cara memfoto kupon putih/togel. Kemudian , dikirimkan ke seseorang berinisial CJ dengan menggunakan Whatsapp.
“Setelah menerima informasi tersebut, Tim bersama BS, menuju kediaman CJ yang tidak jauh dari lokasi penujualan Kupon Putih/togel. Setibanya di kediaman CJ guna menunjukkan handphone yang digunakan untuk bertransasksi togel,” ucapnya.
Diketahui, kedua tersangka memiliki peran masing-masing. BS melakukan penyetoran hasil penjualan kupon putih/togel kepada CJ. Setelahnya, CJ menyetorkan dana ke website dari hasil pemasangan nomor kupon putih/togel dari para pembeli.
“CJ dari hasil penjualan mendapatkan keuntungan 30 persen sedangkan BS mendapatkan keuntungan 10 persen dari penjualan kupon putih,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan singkat kepada kedua pelaku. Diketahui, selain menjalankan usaha warung kopi dan bengkel, BS juga menjalankan penjualan kupon togel bekerjasama dengan tersangka CJ.
Atas tindakannya, kedua pelaku dipersangkakan Pasal 303 Ayat (1) Ke 1 dan Ke 2 KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun kurungan penjara.