Connect with us

News

Kajian Akademis Terkait Putusan Pengadilan oleh Tim Anotasi Magister Hukum Unpad

Published

on

BANDUNG, GENZPEDIA – Dalam rangkaian kegiatan kajian akademis, tim anotasi dari Magister Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) yang dipimpin oleh Dr. Sigid Suseno, S.H., M.Hum. mengadakan diskusi terkait putusan hukum pidana dalam kasus korupsi yang melibatkan Haji Maming. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Auditorium It.3, Magister Hukum Unpad, Jl. Banda No. 42, Bandung, dengan menghadirkan para ahli hukum, termasuk Dr. Somawijaya, S.H., M.H., dan Dr. Elis Rusmiati, S.H., M.H.

Dr. Somawijaya menjelaskan, “Kami sebagai tim anotasi telah mengkaji putusan tersebut dan menemukan beberapa poin yang perlu dipertanyakan dari sudut pandang akademis. Penerapan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor dalam kasus ini ternyata tidak didukung oleh bukti yang cukup. Ada beberapa unsur yang tidak terbukti, dan alat bukti yang ada tidak kuat dan tidak relevan dalam konteks hukum pidana.”

Beliau juga menambahkan, “Dalam perspektif hukum pidana, jika suatu perbuatan tidak didukung oleh alat bukti yang kuat dan memadai, maka perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Ini yang kami kaji hari ini untuk memastikan bahwa putusan yang diberikan, baik dari Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung, memiliki relevansi dan kekuatan hukum yang cukup.”

Dr. Elis Rusmiati, yang turut menjadi narasumber, menegaskan pentingnya keberadaan alat bukti yang kuat dalam menentukan unsur-unsur hukum. “Dalam hukum pidana, jika unsur-unsur tidak didukung oleh alat bukti yang kuat, maka perbuatan tersebut tidak dapat dikatakan terbukti. Alat bukti yang hanya berupa petunjuk tanpa dukungan dari alat bukti lain tidak cukup untuk menetapkan suatu tindak pidana,” jelasnya.

Dr. Somawijaya menambahkan, “Sebagai akademisi, tugas kami adalah memberikan anotasi dan kajian terhadap putusan pengadilan. Ini menjadi bagian dari pengabdian kami kepada masyarakat dan dunia akademik. Kajian ini murni dari perspektif akademis, dan kami berkomitmen untuk mengedepankan integritas serta obyektivitas dalam setiap analisis yang kami lakukan.”

Kegiatan ini juga membahas pentingnya peran akademisi dan mahasiswa dalam mengkaji putusan hukum sebagai bagian dari laboratorium pendidikan. “Kami menugaskan mahasiswa untuk mempelajari dan menganalisis kasus-kasus yang ada, sehingga mereka dapat memahami penerapan hukum secara langsung,” lanjut Dr. Elis.

Kegiatan ini diharapkan menjadi bahan diskusi lebih lanjut dan referensi bagi para akademisi dan praktisi hukum untuk mengkaji penerapan pasal dan prosedur pembuktian dalam hukum pidana di Indonesia.

Bagikan ini