Connect with us

News

Kecam Penggusuran Gereja di Kaltara, YLBHI: Panglima TNI Tolong Evaluasi Dandim 0903!

Published

on

JAKARTA, GENZPEDIA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengevaluasi Dandim 0903. Desakan itu muncul oknum Kodim 0903 Bulungan melakukan penggusuran rumah ibadah GPBI Maranatha Pos Pelkes, Bulungan, Kalimantan Utara pada 26 Juli 2022 lalu.

“Kita sangat mengecam dan kemudian khawatir ini terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak atas kebebasan beragama,” kata Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnurkepada wartawan pada Kamis 11 Agustus 2022.

Terlebih, pemerintah saat ini sudah menjamin bahwa beribadah dan tempat beribadah adalah bagian dari kebebasan beragama. Sehingga menurutnya, pemerintah seharusnya dapat mencegah terjadinya penggusuran untuk perusakan atau penghilangan tempat ibadah.

“Kalau kita baca bukan hanya di konstitusi, tapi juga di Peraturan Bersama Menteri tentang Rumah Ibadah, itu kan dijamin di sana. Bahwa pemerintah menjamin dan kemudian menyediakan rumah ibadah, bagi warga yang kemudian tidak punya tempat ibadah,” kata dia.

Dalam kasus tersebut, ia mengatakan bahwa TNI juga memiliki peran dan kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia warganya. Sehingga jika ada perselisihan atau sengketa terkait lahan terkait penggunaan tempat ibadah dan lain-lain seharusnya TNI tidak bisa menggusur langsung.

“Harusnya melalui pengadilan, jadi tidak bisa dengan kekuatan dengan apa namanya upaya-upaya paksa langsung main gusur, langsung main kemudian robohkan gitu, harusnya via pengadilan,” kata Isnur.

Menurutnya, pihak TNI seharusnya menggunakan cara-cara yang beradab dan sesuai dengan negara hukum, yaitu di mana pengadilan yang memutuskan. “Dengan pengadilan lah kemudian bisa disampaikan bagaimana putusannya,” kata dia.

Ia pun meminta agar Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengevaluasi Komandan Kodim 0903 Bulungan, terkait prosedur yang dilanggar.

Selain itu, pihaknya juga mendesak Komisi VIII DPR RI untuk melakukan peninjauan dan melakukan teguran kepada TNI melalui Komisi I dan Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Jadi menteri agama, Komnas HAM, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) semua harus turun tangan jangan sampai ada warga negara yang terlanggar hak asasi manusianya,” ujarnya.

Sementara itu, sebelumnya Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh pihak TNI AD dhi Kodim 0903/Bulungan bagian dari pemurnian pangkalan.

Ia mengatakan bahwa tanah tersebut dipastikan milik TNI AD bekas dari lahan Kipan D Yonif 613/Rja yang sempat diklaim milik ahli waris Keluarga Almarhum W.S Singal.

TNI AD dhi Kodim 0903/Bulungan telah memiliki bukti kepemilikan lahan eks Kipan D Yonif 613/Rja yang tercatat di Denzibang I/VI Smd sebagai aset TNI AD, berupa lahan dan bangunan Kipan D Yonif Raider 613/Rja serta tercatat di Dispenda Kabupaten Bulungan.

“Jadi status tanah tersebut adalah milik negara, awalnya direncanakan untuk pembangunan asrama Kompi TNI AD dengan luas lahan 69.000 meter persegi yang dimulai sejak tahun 1960 dan selesai pada tahun 1978,” ujar Tatang.

Bagikan ini