News
Kejagung Ajukan Banding Vonis 10 Bulan Penjara Pelaku Pemerkosaan Anak di Lahat

LAHAT, GENZPEDIA – Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Lahat mengajukan banding terkait dengan vonis 10 bulan penjara, pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Lahat, Sumatera Selatan pada Senin 9 Januari 2023.
Diketahui, dalam kasus tersebut dua pelaku berinisial OH (17) dan MAP (17) divonis 10 bulan penjara, usai memperkosa pelajar SMA berinisial AAP di Lahat, Sumsel.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 7 bulan penjara. Sementara satu tersangka lainnya GA (18), masih dalam tahap penyidikan oleh Polres Lahat.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa berdasarkan hasil eksaminasi pimpinan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, tuntutan JPU tak memenuhi rasa keadilan di masyarakat, sehingga pihaknya pun mengajukan banding terkait dengan vonis hakim.
“Surat tuntutan JPU kurang mencerminkan dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat sehingga menimbulkan reaksi yang masif di berbagai platform media dan masyarakat termasuk keluarga (korban),” kata Ketut kepada wartawan, Senin 9 Januari 2023.
Ia mengatakan jika tidak ada norma hukum yang dilanggar apabila Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding meskipun antara putusan dengan tuntutan lebih tinggi.
“Maka demi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum berdasarkan hati nurani, diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah strategis yaitu upaya hukum banding dengan harapan hukuman dapat diperberat,” lanjutnya.
Hasil eksaminasi, kata dia, menunjukkan bahwa dalam tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, para pelaku dan korban masih di bawah umur. “Sehingga Undang-undang yang diterapkan dalam penanganan perkara ini yaitu Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya.
Karena terhadap para pelaku, lanjut Ketut, dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000.