Connect with us

News

Kejagung Perpanjang Masa Penahanan 5 Tersangka Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Published

on

JAKARTA, GENZPEDIA – Tim Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan terhadap lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

“Perpanjangan masa penahanan terhadap lima orang tersangka tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai. Sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana pada Minggu 26 Maret 2023.

Lima orang tersebut adalah tersangka AAL dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 5 Maret 2023 sampai dengan 3 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Tersangka YS dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 5 Maret 2023 sampai dengan 3 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata dia.

Kemudian tersangka GMS dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 5 Maret 2023 sampai dengan 3 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Lalu tersangka MA dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 25 Maret 2023 sampai dengan 23 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Tersangka IH dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 7 April 2023 sampai dengan 6 Mei 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya dalam kasus tersebut pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).

Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS), Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Sebelumnya, Kejagung menaksir kerugian negara akibat dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Kominfo mencapai Rp 1 triliun dari Rp 10 triliun nilai kontrak berdasarkan penyelesaian BTS tahap I yang meliputi lima paket pekerjaan.

Cakupan wilayah proyek pembangunan menara yang diduga bermasalah meliputi daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Yaitu seperti Kalimantan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sumatera, Papua dan Sulawesi.

Bagikan ini