Connect with us

News

Kejagung Tangkap Tersangka Baru Korupsi BTS Kominfo Sadikin Rusli

Published

on

Jakarta, Genzpedia – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Sadikin Rusli (SR) terkait perkara korupsi BTS Kominfo.

Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah Sadikin Rusli yang berada di Manyar Kertoarjo, Kota Surabaya, Jawa Timur.

“Selanjutnya akan melakukan pengamanan dan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, Tim penyidik akan membawa SR ke Jakarta guna lakukan pemeriksaan lebih intensif,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (15/10).

Berdasarkan fakta yang ada dan penyesuaian dengan alat. Maka, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan status Sadikin Rusli dari semula saksi menjadi tersangka.

“Melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung hari ini,” ujarnya.

Sadikin Rusli berperan menerima dana sebesar Rp 40 miliar dari tersangka Windi Purnama (WP).

Sadikin Rusli melanggar Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bagikan ini