Connect with us

News

Kejagung Tetapkan Eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat

Published

on

JAKARTA, GENZPEDIA – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ES) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 pada 2011-2021.

“Kami menetapkan dua tersangka baru, ES selaku Direktur Utama PT Garuda. Yang kedua adalah SS (Soetikno Soedarjo) selaku direktur PT Mugi Rekso Abadi,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Senin 27 Juni 2022.

Burhanuddin mengungkap jika berdasarkan  hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda Indonesia senilai Rp 8,8 triliun. “Itu kerugian yang ditimbulkan oleh PT Garuda,” kata dia.

Ia mengatakan jika keduanya disangkakan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, Burhanuddin mengatakan jika keduanya tidak dilakukan penahanan, karena telah menjalani pidana dalam kasus PT Garuda Indonesia yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Tapi, sama sekali tidak ada ne bis in idem di sini,” ujar jaksa agung.

Bagikan ini