News
Kejati Banten Pulihkan Keuangan Bank Banten Rp 25,5 Miliar
KOTA SERANG, GENZPEDIA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil pulihkan keuangan sebesar Rp 25,5 miliar ke Bank Banten. Hal ini merupakan upaya Kejati Banten sebagai dukungan asistensi dan sinergitas terhadap Bank Banten yang merupakan milik Pemprov Banten.
Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Banten, Aluwi mengatakan Tim Jaksa Pengacara Negara berhasil memulihkan keuangan Bank Banten. Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Banten melakukan mediasi dengan pihak asuransi atas klaim senilai Rp 5,1 miliar. Selain itu, Jaksa Pengacara Negara melakukan penagihan kredit macet debitur komersil senilai Rp 5 miliar. Jumlah tersebut sudah masuk ke rekening milik Bank Banten pada Kamis (11/11).
Baca Juga: Dinilai Lalai Lakukan Pengawasan Obat, BPKN Minta BPOM Minta Maaf ke Masyarakat
Jaksa Pengacara Negara pun berhasil melakukan penagihan kredit macet dari beberapa debitur kredit komersil senilai Rp 952.033.636. Jumlah tersebut sudah masuk rekening Bank Banten periode 2 September 2022-20 Oktober 2022.
“Dengan demikian, total yang sudah berhasil dipulihkan Jaksa Pengacara Negara pada Asisten Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten sampai tanggal 11 November 2022 sebesar Rp25,5 miliar,” terang Aluwi, dikutip dari laman ANTARA.
Kepala Kejati Banten melalui Kepala Seksi Penerang Hukum Kejati Banten berharap masyarakat dapat mendukung pemerintah untuk memperkuat Bank Banten menjadi tulang punggung ekonomi. Baik itu perekonomian di Banten maupun secara nasional. Selain itu, Kepala Kejati Banten berharap Bank Banten bisa menjadi kebanggaan masyarakat Banten.