News
Kemenkominfo Putus Akses 15 PSE Game Judi Online, Ini Daftarnya..
JAKARTA, GENZPEDIA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir 15 penyelenggara sistem elektronik (PSE) game online yang memfasilitasi kegiatan perjudian pada Selasa 2 Agustus 2022.
Menkominfo Johnny G Plate mengatakan bahwa pemutusan tersebut dilakukan setelah Kemenkominfo melakukan verifikasi terhadap PSE game online yang terindikasi perjudian. Ia menyebut jika situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian akan dikenakan pemutusan akses secara tegas.
Menurutnya, PSE yang melakukan kegiatan judi online telah melakukan pelanggaran peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
“15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian yaitu: Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple,” kata Johnny G Plate dalam keterangannya pada Selasa 2 Agustus 2022.
Ia pun menyebut jika Kemenkominfo selalu konsisten dalam memutus akses terhadap konten perjudian. Sejauh ini, kata dia, Kemenkominfo telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Sehingga menurutnya, hal tersebut menunjukkan komitmen kuat kementeriannya terhadap pemberantasan judi online.
Diketahui, Johnny sebelumnya telah memastikan bahwa dalam dua hari ke depan akan memutus akses PSE yang terindikasi layanan perjudian.
“Kami sedang melakukan klarifikasi dan pendalaman, apabila ditemukan itu berkaitan dengan judi-judi online maka tentu tidak ada ruangnya di Indonesia dan itu harus di takedown. Mudah-mudahan dalam sehari dua hari ini selesai,” kata Johnny.
Ia mengatakan jika Kemenkominfo perlu melakukan pendalaman untuk menyisir PSE yang sudah melakukan pendaftaran. “Kita tidak inginkan, kita melakukan take down tanpa klarifikasi dan pendalaman nanti jadi masalah baru tetapi sesegera mungkin,” ujarnya.