Trending
Kombes Teguh Triwantoro Dinonaktifkan Sebagai Kabid Propam, Polda Kaltara Kasih Penjelasan Ini
KALIMANTAN UTARA, GENZPEDIA – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memberhentikan sementara Kombes Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam, terkait dengan audit yang sedang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara.
“Pemberhentian dan pengangkatan dari jabatan di lingkungan Polda Kaltara merupakan hal yang biasa sesuai dengan kebutuhan perkembangan organisasi,” kata Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat pada Minggu 16 April 2023.
Menurutnya, pemberhentian sementara Kombes Teguh telah sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap Nomor 15 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2.
“Anggota Polri dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas dalam hal Tindakan yang bersangkutan berdampak negative terhadap: (a) keamanan dan ketertiban masyarakat; (b) keluhuran harkat dan martabat institusi serta profesionalisme polri,” bunyi pasal tersebut.
Sehingga dengan mempertimbangkan keadaan saat itu, kata dia, Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya harus segera mengambil keputusan dengan menerbitkan surat perintah pemberhentian sementara dari jabatan dinas Polri sesuai Pasal 12 ayat 1 huruf (d).
Budi mengatakan jika pemberhentian sementara tersebut dilakukan sesuai dengan rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karir. “Sehingga diterbitkan Surat Perintah Kapolda Kaltara nomor 522/IV/ kep/ 2023 tanggal 10 April 2023 tentang Pemberhentian sementara KBP Teguh Triwantoro dari Jabatan Kabid Propam Polda Kaltara,” katanya.
Menurutnya, pemberhentian sementara dimaksud untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara dan telah dikoordinasikan serta dilaporkan ke Mabes Polri.
Ia mengatakan jika pernyataan resmi dari Polda Kaltara tersebut, sekaligus mengklarifikasi atas sejumlah informasi yang beredar. Yaitu seperti dugaan kasus pencurian BBM ilegal yang sudah ditangani.
“Berdasarkan hasil audit penyidikan ternyata masih ada barang bukti BBM yang hilang belum dapat dipertanggung jawabkan oleh penyidik saat Gelar Perkara di ruangan bapak Kapolda Kaltara,” katanya.
Kemudian terkait dengan informasi tidak patuhnya Kombes Teguh melaksanakan perintah Kapolda Kaltara untuk melakukan pemeriksaan hilangnya barang bukti BBM ilegal pada April 2022 yang lalu dan tak melibatkan anggota Polri.
“Sehingga agar tidak mengganggu proses tersebut, maka KBP teguh Triwantoro sementara kami nonaktifkan dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara. Inilah yang akan kami dalami melalui Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara,” ujarnya.