News
Kominfo Putus 1,9 Juta Konten Pornografi
Jakarta, Genzpedia – Kementerian Komunikasi dan Infromasi (Kominfo) telah memutus akses terhadap 1.950.794 konten bermuatan pornografi.
Hal tersebut berdasarkan berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, hingga tanggal 14 September 2023.
“Ada sekitar 1.211.573 konten di website, di media sosial sebanyak 737.146 konten,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi. Sabtu, (16/9)2023).
Selain di Website dan Media sosial, Kominfo juga memutus akses di platform file sharing sebanyak 2.075 konten.
Sejak menjadi Menkominfo, Budi mengaku sudah memutus 60.791 konten pornografi.
“Di website ada 18.219 konten, media sosial 42.521 konten dan platform file sharing sebanyak 51 konten,” katanya.
Untuk Informasi, Kominfo memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses secara langsung pada konten perjudian dan pornografi sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2019 yang kemudian secara detail ada di dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020.