News
Komisaris Solitech Media Sinergy Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS Kominfo
JAKARTA, GENZPEDIA – Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan satu tersangka baru, dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan bahwa satu tersangka tersebut yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH.
Untuk mempercepat dan mempermudan proses penyidikan, Ketut mengatakan bahwa tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan.
“Tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6-25 Februari 2023,” kata Ketut kepada wartawan, Selasa 7 Februari 2023.
Ketut menyebut jika dalam kasus tersebut, tersangka sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.
“Untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5,” katanya.
Karena perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, sebelumnya dalam kasus tersebut pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah T selaku Direktur Utama PT Alpha Pillar Pelangi, SSD selaku Sekretariat Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
Kemudian ada MA selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment dan MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.
Sebelumnya, Kejagung menaksir kerugian negara akibat dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Kominfo mencapai Rp 1 triliun dari Rp 10 triliun nilai kontrak berdasarkan penyelesaian BTS tahap I yang meliputi lima paket pekerjaan.
Cakupan wilayah proyek pembangunan menara yang diduga bermasalah meliputi daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Yaitu seperti Kalimantan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sumatera, Papua dan Sulawesi.