Connect with us

News

Kompolnas Minta Polisi Tindak Tegas Praktik Togel Hingga Sabung Ayam di Tarakan

Published

on

KALIMANTAN UTARA, GENZPEDIA – Masyarakat Kota Tarakan, Kalimantan Utara dibuat resah terkait adanya praktik judi togel dan sabung ayam yang kian merajalela. Bahkan praktik tersebut seolah dibiarkan oleh aparat penegak hukum, karena penjualan nomornya pun terang-terangan bisa didapatkan secara offline di setiap sudut jalan.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta agar aparat kepolisian sigap melakukan penegakan hukum jika di wilayahnya ada yang berani membuka usaha judi ilegal.

Menurutnya, penting bagi kepolisian untuk melakukan tindakan preventif mencegah perjudian, antara lain dengan melakukan deteksi dini dan patroli pencegahan. “Polisi juga harus menangkap para penjudinya, termasuk penjudi sabung ayam,” kata Poengky kepada wartawan pada Jumat 12 Agustus 2022.

Selain itu, kata dia, kepolisian perlu melakukan tindakan preventif antara lain bersama-sama Pemerintah Daerah (Pemda) mengajak tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat dan lain-lain untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana perjudian.

Karena menurutnya, pemilik perjudian tanpa izin dan orang-orang yang berjudi melanggar Pasal 303 KUHP. “Dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun untuk pemilik judi ilegal dan 4 tahun penjara untuk penjudi,” lanjutnya.

Ia pun meminta agar masyarakat segera menginformasikan kepada pihak kepolisian jika diduga ada tindak pidana perjudian di wilayahnya. Terlebih, muncul isu jika praktik perjudian di Tarakan diduga dibekingi aparat penegak hukum.

Poengky pun meminta agar pengawasan melekat dari Kepolisian Daerah (Polda) secara berjenjang hingga ke Kepolisian Sektor (Polsek) penting dilakukan agar anggota di bawah dapat dipastikan bertugas secara profesional.

“Kalau diduga ada oknum polisi yang membekingi ya harus diperiksa Propam. Itu gunanya pengawasan melekat atasan. Atasannya juga harus diperiksa jika abai terhadap bawahan. Sanksinya tergantung kesalahan. Bisa diproses disiplin, etik atau bahkan pidana,” ujarnya.

Sementara Pakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menilai jika memang ada dugaan perbuatan judi, maka seharusnya memang dilakukan penindakan oleh aparat kepolisian, apalagi sudah meresahkan masyarakat.

Terkait adanya dugaan pembiaran yang dilakukan oleh kepolisian, Akbar meminta agar masyarakat mempertanyakan dan meminta aparat memproses temuan tersebut. “Mungkin perlu ditanyakan, mengapa kepolisian belum melakukan penindakan. Kasus judi delik biasa jadi seharusnya temuan dari masyarakat bisa tetap proses,” kata Akbar.

Namun menurutnya, kewenangan penyelidikan dan penyidikan memang tergantung dari penyidik. Jadi sebelum melaporkan perkara pembiaran ke Propam, masyarakat bisa membuat laporan. “Sebelum lapor propam, baiknya ada masyarakat melakukan laporan. Jika setelah laporan, 14 hari kemudian tidak ada tindakan bisa ke Propam,” kata dia.

Pernyataan senada juga diungkapkan Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar yang mengatakan jika Kepolisian Sektor (Polsek) setempat tidak sanggup menangani permasalahan judi togel hingga sabung ayam, maka Kepolisian Daerah (Polda) bisa turun tangan.

“Kalau kepolisian tingkat sektor tidak sanggup menanganinya, ya polisi tingkat Polda harus membantu dan mengambil alihnya. Jika terbukti para anak buahnya (membekingi judi) maka para kapolsek menyalahgunakan jabatannya ya harus diganti dan diproses hukum,” kata Fickar.

Karena menurutnya, dampak negatif judi pada umumnya membuat masyarakat menjadi malas bekerja dan menjadi miskin. Bahkan bisa menimbulkan kejahatan lainnya.

Sebelumnya, Ketua RT 17 Kelurahan Pamusian, Tarakan Nur Hamid mengatakan bahwa seolah-olah aparat penegak hukum tutup mata dengan adanya praktik judi togel di wilayahnya. “Judi togel ini perbuatan pidana, kenapa judi togel ini seolah-olah dibiarkan oleh aparat hukum,” kata Hamid kepada wartawan.

Lebih memprihatinkan lagi menurutnya, penjualan nomor togel digelar secara terbuka pembelinya pun tidak hanya orang dewasa tapi juga anak-anak di bawah umur. “Ini ancaman serius bagi generasi penerus bangsa makanya saya berharap aparat penegak hukum lebih serius menangani segala bentuk kemaksiatan di Tarakan,” kata dia.

Bagikan ini