Connect with us

News

Sambangi Kantor KPU Lebak, DPC PKS Lebak Daftarkan 50 Bacaleg

Published

on

GENZPEDIA, LEBAK – Puluhan kader PKS Lebak mendatangi kantor KPU Lebak di Jl. Abdi Negara No.8, Rangkasbitung Bar., Kec. Rangkasbitung, Kab. Lebak, pada hari Rabu, 10 Mei 2023.  Rombongan kader dan pengurus DPD PKS Lebak tersebut dalam rangka mengajukan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Lebak dari DPD Partai Keadilan Sejahtera(PKS) Lebak Pada Pemilu 2024.

Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Ni’matulloh (Ketua KPU Lebak), M. Rukbi (Sekertaris KPU Lebak), KH. Drs. Iip Makmur (Ketua DPD PKS Kab. Lebak), Ade Jurkoni (Perwakilan Bawaslu Lebak), Lili Sugianto, SE (Sekertaris DPD PKS Lebak), Yayan Ridwan (Bendahara DPD PKS Lebak), dan Mistar (Ketua LO PKS Lebak).

Dalam sambutanny (Komisioner KPU Kabupaten Lebak, Ahmad Saparudin menyatakan bahwa bacaleg harus teliti dalam melihat alur proses pendaftaran Bacaleg. Semua persyaratan harus dilengkapi agar pada proses verifikasi caleg dinyatakan memnuhi syarat,  

“Langkah pertama yang harus dilakukan adalah proses registrasi karena diregistrasi itu tertera jadwal kedatangan dan proses jadwal yang di registrasi. Kedua diproses registrasi itu di samping memang checklist juga partai politik yang bersangkutan menyerahkan tiga dokumen Hardcopy yang pilihan dokumen Hardcopy itu hasil pemungutan dari silon KPU yang pertama adalah dokumen daftar bakal calon perdapil yang kedua adalah surat naman rekomendasi atau persetujuan dari partai politik kemudian yang ketiga adalah legitimasi dari DPP Dokumen itu yang kemudian diserahkan ke kita setelah diverifikasikan semua peserta lengkap maka proses selanjutnya adalah bergeser ke ruangan silon yang itu akan dilihat langsung aplikasi Apakah warnanya sudah hijau atau memang belum hijau warna hijau itu mengidentifikasikan bahwa partai yang bersangkutan sudah memenuhi seluruh persyaratan yang diunggah ke silon”, jelas Komisioner KPu Lebak Ahmad Saparudin.

Sementara itu Ketua DPD PKS Lebak Iip Makmur menyatakan bahwa Bacaleg Lebak siap memenangkan PKS di Kab Lebak. Iip juga meninggung tingkat keterwakilan baceleg partainya yang sudah sesuai dengan aturan yaitu minimal 30% keterwakilan perempuan, pemuda/milenial semua Dapil sudah terpenuhi.

“Saya atas nama Dewan Pimpinan Daerah PKS, mengucapkan terima kasih kepada ketua komisi dan KPU Kabupaten Lebak atas penerimaan yang luar biasa kami disambut dengan begitu meriah dengan di kalungkan Cinderamata ciri khas Lebak. Mudah-mudahan ini juga bagian dari tanda-tanda penghormatan buat PKS. Mudah-mudahan bakal calon yang kami daftarkan Insyaallah lima puluh bakal calon anggota DPRD dari Dapil 1 sampai Dapil 6 lengkap sesuai dengan peraturan KPU minimal 30% keterwakilan perempuan semua Dapil terpenuhi Kemudian kami juga Alhamdulillah sesuai dengan arahan DPP bahwa kami minimal 30% keterwakilan Pemuda bakal calon anggota DPRD yang diusung oleh PKS, Insyaallah lebih dari pada 40% usianya di bawah 40 tahun mudah-mudahan dengan semangat anak muda ini mereka bisa memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Lebak dan mereka terpilih bisa melayani rakyat dengan hatinya mudah-mudahan mereka bisa menjadi pelayan rakyat dan mereka tidak berkhianat” pungkas Iip kepada wartawan yang hadir.

Adapun Dalam pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Lebak dari DPD PKS Lebak berjumlah 50 Orang Bacaleg dari 6 Dapil dengan rincian :

a.Dapil 1 : 11 Orang Bacaleg (Laki 7 orang, Perempuan 4 orang)

b. Dapil 2 : 8 Orang Bacaleg (Laki 5 orang,  Perempuan 3 orang)

c. Dapil 3 : 9 Orang Bacaleg (Laki 6 orang, Perempuan 3 orang)

d. Dapil 4 : 7 Orang Bacaleg (Laki 4 orang, Perempuan 3 orang)

e. Dapil 5 : 7 Orang Bacaleg (Laki 4 orang, Perempuan 3 orang)

f. Dapil 6 : 8 Orang Bacaleg (Laki 6 orang, Perempuan 2 orang).

Langkah DPD PKS Lebak merupakan arahan dari DPW PKS Banten yang menginstruksikan seluruh DPD untuk mendaftarkan bacaleg secara serentak.

Bagikan ini