Connect with us

News

Akibat Konten ‘Tukar Pasangan’, Gus Samsudin Kini Resmi Jadi Tersangka

Published

on

Jakarta, Genzpedia – Polisi menyatakan Gus Samsudin sebagai tersangka dan resmi menahan di Mapolda Jawa Timur Surabaya, mulai Jumat (1/3) lalu.

Samsudin menjadi tersangka akibat video viral ajaran agama yang memperbolehkan seseorang bertukar istri asalkan sama-sama suka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto membenarkan pihaknya menetapkan Samsudin menjadi tersangka.

“Hari ini saudara Samsudin kami nyatakan sebagai tersangka,” ujarnya.

Samsudin terjerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

“Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, tim penyidik sempat menjemput Gus Samsudin di kediamannya di Kabupaten Blitar, Kamis (29/2/2024) lalu.

Saat itu status pemeriksaan terhadap Gus Samsudin masih sebagai saksi.

“Khawatir melarikan diri dan menghambat penyidikan, maka kamu lakukan penjemputan,” kata Kabidhumas Polda Jatim tersebut.

Bagikan ini