Connect with us

News

Korban PHK PT Pos Indonesia Ngadu ke DPR, Andre Rosiade: Saya Komitmen Advokasi Malasah Ini

Published

on

Jakarta, Genzpedia – Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Pos Indonesia cabang Majalengka Dadang Iskandar megadu ke Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Andre Rosiade soal persoalan yang dialami dirinya.

Dadang mengaku terkena PHK karena dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin perusahaan.

Dadang menyampaikan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak terbukti.

“Tuduhan itu jauh dari hasil mediasi bipartit. SK pemecatan keluar sebelum adanya mediasi,” kata Dadang. Selasa (8/10/2024).

Menanggapi aduan tersebut, Andre berkomitmen untuk mengadvokasi persoalan masyarakat hingga tuntas.

“Saya sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, partai Pak Prabowo, dan juga partai Kang Dedi, berkomitmen untuk mengadvokasi masalah ini,” kata Andre.

Andre juga menyampaikan bahwa ia telah menerima salinan surat dari Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Majalengka, yang merekomendasikan agar PT Pos Indonesia Kantor Cabang Majalengka mengkaji dan mengevaluasi kembali keputusan PHK terhadap Dadang.

Dinas juga menganjurkan agar kedua belah pihak tetap melaksanakan hak dan kewajiban hingga ada penetapan dari pengadilan hubungan industrial.

“Ini sudah ada rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan. Nanti saya akan komunikasikan langsung dengan Menteri BUMN dan Direksi PT Pos untuk mengevaluasi keputusan ini,” ujar Andre.

“Saya belum berjanji apa-apa, Pak. Tapi tugas saya sebagai wakil rakyat, sesuai permintaan Kang Dedi, saya akan bekerja keras mengadvokasi Bapak. Pak Prabowo ingin rakyat Indonesia bahagia dan bisa tersenyum. Beri saya waktu, semoga seminggu ini ada hasilnya, Kang Dedi,” imbuhnya.

Bagikan ini