News
Korupsi Jiwasraya, Kejagung Rampas 69 Aset Tanah Milik Benny Tjokro di Kabupaten Bogor

JAKARTA, GENZPEDIA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi atau merampas 69 aset berupa tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro terkait kasus korupsi Jiwasraya di Parung Panjang, Kabupaten Bogor pada Kamis 30 Maret 2023.
“Telah dilaksanakan kegiatan penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Penitipan Benda Sita Eksekusi milik atau yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis 30 Maret 2023.
Adapun aset yang disita eksekusi adalah 69 bidang tanah di Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, seluas 250.312 m².
“Aset tersebut lalu dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan di Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, guna mendapatkan perawatan khusus,” ujarnya.
Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi Benny Tjokro sehingga tetap dihukum penjara seumur hidup.
Dalam kasus tersebut, Benny bersama Heru Hidayat terbukti melakukan korupsi dan mencuci uang senilai Rp 16 triliun dari Jiwasraya.
Kemudian, MA juga mengabulkan perampasan aset Benny Tjokro untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Diketahui, tak hanya kasus korupsi Jiwasraya, Benny juga diadili di kasus ASABRI, namun Benny Tjokro divonis nihil.