News
Terkait Korupsi Waskita Beton, Sekda Serang Diperiksa Kejagung

SERANG, GENZPEDIA – Sekda Serang, T.B. Entus Mahmud Sahiri diperiksa Kejagung sebagai saksi atas dugaan korupsi Waskita Beton Precast.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebutkan pada keterangan tertulis bahwa ada empat tersangka pada kasus Korupsi Waskita Beton Precast. Di antaranya adalah Agus Wantoro, Agus Prihatmono, Anugriatno, dan Benny Prastowo. T.B. Entus diperiksa merupakan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara korupsi Waskita Beton Precast yang dilakukan dari 2016 hingga 2020.
Baca Juga: Terkait Honorer, Kebijakan Pemkot Tangerang Diapresiasi Menpan RB
Selain T.B. Entus, ada empat saksi lainnya yang diperiksa oleh Kejagung. Di antaranya adalah Rifki Aditya Permana selaku GM Keuangan PT Waskita Beton Precast., Tbk periode September 2021-sekarang. Selanjutnya Sony Suseno selaku Accounting Manger PT Wakita Beton Precast., Tbk, Fajari Wibowo selaku Mantan Direkur Keuangan PT Waskita Bumi Wira, dan Moch Cholis Prihanto selaku Dirut PT Waskita Beton Precast., Tbk.
Sebelumnya, Kejagung memeriksa Budayarmo selaku GM Divisi Hukum PT Waskita Beton Precast., Tbk dan Ponco Setiawan selaku Staf Manager Pemasaran Area I.
Dugaan Korupsi Waskita Beton dicurigai oleh Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin pada Selasa (26/7) sebesar Rp 2,5 triliun.