Connect with us

News

Kritik RUU Penyiaran, PWI: Kerja Jurnalistik Tak Boleh Dibatasi dengan Dalih Apapun!

Published

on

JAKARTA, GENZPEDIA – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun menyoroti terkait Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang saat ini tengah disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Salah satu yang menjadi perhatian Hendry yaitu Pasal 56 Ayat (2) butir c terkait larangan menayangkan investigasi eksklusif, yang dinilai mengancam kebebasan pers.

“Jelas sekali (pembungkaman pers). Kerja jurnalistik tidak boleh dibatasi dengan dalih apapun. Pers bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang benar. Ayat ini jelas berupaya menghambat tugas jurnalistik,” kata Hendry kepada REQnews.com di Jakarta, Senin 13 Mei 2024.

Karena menurutnya, jurnalistik investigasi amat dibutuhkan karena sumber-sumber resmi sulit memberikan informasi yang dibutuhkan oleh wartawan.

“Tidak hanya di media cetak termasuk juga media penyiaran,” lanjutnya.

Selain itu, Hendry juga menilai bahwa RUU Penyiaran akan menyebabkan tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Undang-Undang tersebut, telah mengatur bahwa penyelesaian sengketa pers dilakukan oleh Dewan Pers.

“Betul sekali (akan tumpang tindih). Selama ini semua berita di seluruh platform masuk ke wilayah UU Pers dan ditangani oleh Dewan Pers apabila ada sengketa atau pengaduan masyarakat,” katanya.

Sehingga menurutnya, jika RUU Penyiaran versi baru tetap seperti ini, akan ada benturan antara UU Pers dan UU Penyiaran.

“Selama ini KPI hanya mengurusi isi siaran non berita, dengan usulan UU ini KPI punya kewenangan juga soal berita. Bahkan istilah penyiaran diperluas ke semua jenis siaran termasuk di medsos,” ujarnya.

Bagikan ini