News
Kurangi Sampah Plastik, Pemkot Tangsel Ajak Para Pelaku Usaha

TANGSEL, GENZPEDIA – Dalam rangka mengurangi sampah plastik, Pemkot Tangsel mengajak para pelaku usaha untuk terapkan program pengurangan sampah plastik. Program pengurangan sampah plastik ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota No. 83 Tahun 2022.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan pada Kamis (27/10) menyebutkan program tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap lingkungan sekitar usaha. Pilar mengatakan program pengurangan sampah plastik ini tak akan menurunkan aktivitas ekonomi di Kota Tangsel. Menurutnya, Kota Tangsel pada dasarnya merupakan kota permukiman dan jasa.
“Awalnya sulit. Tapi, saya yakin ini akan berdampak panjang,” ujarnya, dikutip dari antaranews.com.
Pilar pun menyebutkan pemkot Tangsel ditetapkan peraturan tersebut sebagai solusi untuk mengedalikan sampah plastik sekali pakai. Pilar meyakini bahwa dalam mengendalikan sampah plastik, perusahaan pasti telah memiliki SOP. Tetapi, aturan yang dikeluarkan oleh pemkot Tangsel bisa mengatasi masalah sampah plastik. Perlu diketahui, Kota Tangsel menghasilkan 900 ton sampah perhari. Jumlah tersebut berasal dari minimarket, perumahan, toko, hotel, restoran, dan lainnya.
Baca Juga: Gagal Ginjal Akut, 4 Balita di Kab. Tangerang Meninggal Dunia
Pilar menambahkan, dalam kunjungan beberapa tempat, ditemukan sampah plastik sekali pakai berserakan di sungai. Oleh karena itu, pemkot Tangsel menerapkan peraturan ini.
Ia juga menjelaskan bahwa surat edaran tentang kantung plastik berbayar sudah tak berlaku. Hal ini seiring dengan adanya Peraturan Wali Kota No. 83 Tahun 2022. Pihaknya meyakini bahwa warga mendukung program pemkot karena peduli akan lingkungan sekitar.
“Sekarang masih tahap sosialisasi. Jadi, bantu kita informasikan kepada masyarakat. Jangan nanti pas sudah ditetapkan, masih saja melakukan ini penggunaan plastik sekali pakai,” tutur Pilar. Ia mengatakan bahwa pemkot Tangsel akan menindak tegas warga yang masih menggunakan plastik sekali pakai.