News
Lakukan Praktik Kecantikan Abal-abal, Pemilik Ria Beauty Ditangkap Polisi
Jakarta, Genzpedia – Pemilik klinik kecantikan “Ria Beauty” ditangkap polisi lantaran terbukti menjalankan praktik
kecantikan tanpa memenuhi standar yang ditetapkan.
Ria selaku pemilik klinik kecantikan tersebut ditangkap setelah melakukan prosedur kecantikan di kamar hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu, (1/12/2024) lalu.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa Ria kerap mempromosikan layanan kecantikannya melalui media sosial, termasuk akun istagramnya @RiaBeauty.id.
Lanjut Wira, Ria membuka praktik di Jakarta meskipun kliniknya berlokasi di Malang, Jawa Timur.
“Pada tanggal 1 Desember 2024, tersangka Ria membuka layanan kecantikan di kamar hotel 2028 di Kuningan, Jakarta Selatan,
dengan bantuan asistennya,” kata Wira dalam keterangan pers. Jumat (6/12).
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa Ria dan asistennya yang berinisial DN, melakukan treatment menggunakan alat derma roller pada tujuh pasien.
Namun, lanjutnya, alat yang digunakan dalam prosedur tersebut tidak memiliki izin
edar.
Selain itu, lanjut Wira, serum dan krim yang dipakai juga tidak terdaftar di BPOM.
“Pemeriksaan terhadap alat dan produk yang digunakan menunjukkan bahwa derma roller
tersebut tidak terdaftar, dan serum yang dipakai tidak memiliki izin dari BPOM,” kata Wira.
Kata Wira, Ria Agustina jugaa ternyata bukan seorang dokter kecantikan, melainkan sarjana perikanan.
“Ria Agustina dan asistennya, bukan tenaga medis atau tenaga kesehatan,” ungkapnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan pasal terkait praktik medis ilegal dan penyalahgunaan produk kecantikan tanpa izin resmi.