News
Langgar Jam Operasional, Puluhan Truk Tanah di Tangerang Ditindak
Tangerang, Genzpedia – Sebanyak 33 truk tanah ditindak Satlantas Polres Metro Tangerang Kota dan Dishub Kota dan Kabupaten Tangerang.
Operasi gabungan menindak truk tanah tersebut lantaran melanggar jam operasional.
Sesuai Perwal Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022, jam operasional truk tanah dan sejenisnya dengan bobot 8.5 ton harus beroperasi pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Kami sudah sosialisasikan perwal, dan melakukan operasi ini agar para supir truk dapat mematuhi peraturan tersebut,” kata Kadishub Kota Tangerang Achmad Suhaely. Senin (15/01/24).
Suhaely juga meminta kepada para supir truk agar mematuhi peraturan yang ada.
“Sehingga seluruh pihak mendapatkan kenyamanan dan keamanan saat berkendara,” ujarnya.
“Kami juga terus memaksimalkan petugas di lapangan untuk terus melakukan pengawasan,” sambungnya.
Menurut Suhaely, pihaknya akan terus menurunkan petugas untuk melakukan pengawasan sekaligus mensosialisasikan peraturan-peraturan yang berlaku di Kota Tangerang.
“Kami harap, seluruh pihak dapat menaati peraturan yang ada,” harapnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Zain Dwi Nugroho mengatakan truk tanah di siang hari menyebabkan kemacetan lalu lintas dan kerap menimbulkan kecelakaan.
“Ketentuan jam operasional itu sudah ada, dan sudah sosialisasikan baik kepada pengusaha maupun para sopir-sopir truk tersebut,” kata Zain.
“Namun mereka bandel. Kita lakukan penindakan. Agar ada efek jera. Kegiatan ini juga semakin lakukan secara masif,” sambungnya.
Truk yang sudah ditindak akan dilakukan penilangan dan sementara truk diamankan di depan Mapolres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.