Connect with us

News

Lembaga Pusat Turun Langsung Dampingi Anak Ferdy Sambo, Pakar: Sehebat Apa FS dan PC?

Published

on

JAKARTA, GENZPEDIA – Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri heran jika lembaga pusat langsung turun tangan melakukan pendampingan terhadap anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Meskipun ia menilai jika pemberian perlindungan khusus bagi anak-anak yang orang tuanya sedang berhadapan dengan hukum memang wajib, termasuk anak mereka.

“Dengan asumsi bahwa anak-anak itu (rentan) mengalami stigmatisasi akibat perbuatan orang tua mereka. Maka mereka termasuk dalam salah satu kategori anak yang mendapat perlindungan khusus,” Kat Reza dalam keterangan tertulisnya pada Kamis 25 Agustus 2022.

Reza menyebut bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 jelas mengatur pihak yang berkewajiban dan bertanggungjawab untuk menyelenggarakan perlindungan khusus. Ia mengatakan jika secara berurutan, pihak tersebut adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya.

Namun, dirinya juga heran jika pemerintah pusat yang langsung turun tangan untuk melakukan pendampingan terhadap anak-anak Ferdy Sambo. Lalu ia pun mempertanyakan seberapa hebat Ferdy Sambo sehingga anak-anaknya mendapatkan perhatian dan pendampingan khusus dari pusat.

“Tapi kalau dalam kasus anak-anak FS dan PC yang turun tangan adalah langsung dari pusat, wajarlah publik mengernyitkan dahi. Saya pun gumun (heran). Sehebat apa FS dan PC, sampai anak-anak mereka ditangani langsung oleh pusat. Anggaplah FS adalah ‘mantan’ orang penting. Tapi apakah status anak-anaknya juga menjadi di atas anak-anak lainnya?,” tanya Reza.

Dirinya pun menggambarkan contohnya seperti Polri yang memiliki Polda dan Polres, juga sama dengan kementerian lainnya termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga punya Dinas PPPA di daerah-daerah. “Cukup kerahkan kantor-kantor dinas mereka. Itulah sewajarnya takaran empati sekaligus pelaksanaan kewajiban dan tanggungjawab mereka. Jangan malah memberikan layanan yang dikemas dalam privilege berlebihan,” kata dia.

Psikolog itu kemudian membandingkan penanganan masalah pendampingan anak Ferdy Sambo dengan sejumlah keluarga terduga teroris, yang bahkan mendapatkan persekusi luar biasa hingga diusir dari kampung tempat mereka tinggal.

“Silakan cek, kementerian dan lembaga apa yang menerjunkan langsung tim dari pusat untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak dan para istri yang terkena getah akibat dugaan perbuatan ayah atau suami mereka? Apa yang dilakukan Mabes Polri, KPPPA, Komnas Perempuan ketika atau setelah persekusi itu berlangsung?,” lanjutnya.

Reza mengatakan jika salah satu asas perlindungan anak adalah non diskriminatif. “Tapi kalau ada privilege seperti ini, jangan-jangan ini malah bisa dinilai publik sebagai bentuk perlakuan mengistimewakan sebagian anak dan mendiskriminasi sebagian anak lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi bersama tim mendatangi Bareskrim Polri berkoordinasi dan meminta untuk bertemu dengan Ferdy Sambo agar diizinkan untuk menemui anak-anaknya sebagai upaya memberikan perlindungan dan pendampingan.

Diketahui, Ferdy Sambo dan istrinya yaitu Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan tiga orang lainnya. Mereka adalah Bharada E, Brigadir RR dan Kuwat Maruf (KM).

Mereka disangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengam ancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Sementara itu, berkas perkara empat tersangka atas nama Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Diketahui, Brigadir J tewas usai diduga ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Menurut keterangan polisi, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Bagikan ini