News
Mardani Ali Sera: Pemerintah Harus Batasi TNI-Polri Duduki Jabatan Sipil
Jakarta, Genzpedia – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta pemerintah membatasi anggota TNI-Polri untuk duduk di jabatan aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Mardani, karena hal itu tidak sesuai dengan amanat reformasi.
“Terakhir untuk yang TNI Polri, ini kan amanat reformasi, kita harus betul-betul jalankan,” kata Mardani. Mengutip laman DPR RI. Minggu, (17/3).
“Ity kalau kita release, mereka yang masuk eselon I atau II di wilayah sipil itu banyak sekali,” sambungnya.
Mardani mengaku akan terus mendorong agar tetap ada pemisahan jabatan antara sipil dan anggota TNI-Polri.
“Dan kasihan teman-teman yang sudah meniti karir ini ternyata kalah oleh pendekatan-pendekatan lain,” katanya.
Sebelumnya, Menteri PAN RB Azwar Anas menjelaskan, RPP mendatang bakal selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Anas menjelaskan, jabatan sipil yang boleh TNI/Polri duduki tetap mengacu pada UU No 20/2004 tentang TNI dan UU No 2/2002 tentang Polri sehingga tidak ada yang berubah.
Sementara itu, jabatan TNI/Polri yang bisa ditempati ASN masih perlu dibahas.
”Terkait dengan TNI/Polri masih selaras dengan PP No 11/2017, di mana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN,” kata Anas.
“Begitu pula dengan Polri. Cuma, yang sekarang (dibahas) adalah ASN yang boleh menempati posisi di TNI/Polri, itu yang tak diatur sebelumnya,” ujarnya.