News
Masa Jabatannya Terpotong, Wali Kota Tarakan Gugat UU Pilkada di MK
TARAKAN, GENZPEDIA – Wali Kota Tarakan, Kalimantan Utara Khairul menggugat Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terkait dengan masa jabatannya yang terpotong.
Yaitu terkait Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Gugatan tersebut diketahui berdasarkan adanya informasi di situs resmi MK pada Rabu 29 November 2023 pagi.
Dalam situs tersebut, Khairul mengajukan gugatan UU Pilkada di MK bersama dengan enam orang kepala daerah lainnya yang masa jabatannya juga terpotong.
Dalam gugatannya, Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada menyebutkan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023″.
Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 ayat (1) UUD NRI 1945.
Diketahui, Wali Kota Tarakan Khairul sebelumnya dilantik pada 1 Maret 2019 lalu. Jika sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, masa jabatan Khairul akan berakhir pada Desember 2023.
Sehingga, masa jabatan Khairul sebagai Wali Kota Tarakan terpotong selama kurang lebih 3 bulan, atau kurang dari lima tahun.
Sementara itu, berdasarkan laman resmi MK sidang gugatan tersebut dijadwalkan digelar pada Rabu 29 November 2023, hari ini dengan agenda perbaikan permohonan (II) yang diajukan oleh Wali Kota Tarakan Khairul dkk.