News

Mendagri Resmikan Provinsi Papua Barat Daya, Muhammad Musa’ad Dilantik Jadi PJ Gubernur

Published

on

JAKARTA, GENZPEDIA – Pemerintah kembali meresmikan daerah otonom baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya, sehingga dengan demikian jumlah provinsi di Indonesia menjadi 38.

“Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Barat Daya, maka secara de jure, Papua Barat Daya telah menjadi provinsi yang baru, provinsi ke-38,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Jumat 9 Desember 2022.

Dalam peresmian tersebut, Tito juga melantik Pejabat (PJ) Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad di Ruang Sasana Bhakti Praja, Gedung Kemendagri, Jakarta.

“Kemudian, hari ini pelantikan ini merupakan de facto provinsi itu hadir, yaitu adanya penjabat gubernur, kami laksanakan hari ini, Jumat 9 Desember 2022. Mudah-mudahan adalah hari yang baik hari Jumat,” kata dia.

Menurutnya, sejak 2006 aspirasi pemekaran wilayah Papua Barat Daya sudah cukup lama disampaikan dan berlanjut dari waktu ke waktu.

“Dan disampaikan kepada bukan hanya kepada Kementerian Dalam Negeri, tetapi juga langsung kepada bapak presiden pada kunjungan presiden,” kata dia.

Tak hanya itu, Tito mengatakan jika aspirasi tersebut juga datang saat tokoh-tokoh Papua datang ke istana menghadap presiden dan mekanisme konstitusi DPR RI dan DPD RI.

Menurutnya, pemerkaran perlu dilakukan karena Papua memiliki sedikit latar belakang sejarah yang agak berbeda dan baru bergabung ke Negara Kesatuan Republik Indonesia secara resmi pada 1969.

Sehingga menurut Tito, hal itu lah yang menyebabkan pembangunan di Papua tertinggal dan rendah. Oleh karena itu, lanjutnya, pemekaran perlu dilakukan untuk mempersingkat birokrasi.

“Memotong birokrasi-birokrasi yang panjang di tengah medan geografi Papua yang tidak mudah, serta persebaran yang sangat tinggi,” kata Tito.

Pihaknya pun berharap dengan adanya pemekaran tersebut bisa terjadi percepatan pembangunan yang dapat mensejahterakan rakyat Papua, terutama orang asli Papua.

Bagikan ini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version